KPU Kab. Jayapura Membatalkan SK Nomor 9 Tahun 2024
SENTANI– Dua Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Jayapura yang terlambat melaporkan Laporan Awal Dana Kampanyenya (LADK) yakni Partai Hanura Dan Partai Umat telah melakukan pertemuan mediasi bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Jayapura di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, Jumat (19/2).
Dari hasil rapat mediasi termasuk dua partai yang terlambat melaporkan LADK, masih bisa masuk menjadi peserta Pemilu serentak 2024 karena ini bukan kesengajaan, tapi masalah teknis yaitu masalah jaringan pada saat sedang dilakukan penginputan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas mengungkapkan, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jayapura itu dijadikan sebagai objek sengketa ada dua partai terlambat melaporkan LADK sehingga SK ini menjadikan sebagai dasar untuk diajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Sebelum penyerahan SK itu ada berita acara yang dikeluarkan oleh KPU.
Hasil klarifikasi dari KPU Kabupaten Jayapura itu dituangkan dalam berita acara KPU nomor 30/PL.01.7-DA/9103/2024 tentang klarifikasi penyampaian LADK Parpol. Jadi Partai Hanura itu Nomor Surat keputusannya Nomor 30 dan Partai Ummat Nomor 27. Untuk permasalahan kedua partai politik itu sama, yaitu mereka mengalami kendala dalam sistem saat pengimputan LADK sehingga waktunya terlambat saat pengimputan.