Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Nilai Kerugian Kebakaran, Dinas Terkait dan OPD Bisa Mengkalkulasi

Polres Jayapura Telah Periksa 37 Orang Saksi

SENTANI -Kapolres Jayapura AKBP W.A Fredrickus Maclarimboen mengatakan, terkait berapa jumlah nilai kerugian yang dialami Pemkab Jayapura dalam peristiwa kebakaran di lingkungan perkantoran Bupati Kabupaten  Jayapura,  apakah di Gedung D yang ada  6 kantor OPD terbakar maupun kebakaran sebelumnya di Kantor KPU Kabupaten Jayapura dan lainnya, seharusnya Pemkab Jayapura sudah bisa melakukan kalkulasi berapa nilai kerugiannya.

‘’Seperti nilai bangunan yang terbakar, tentu dari Pemkab Jayapura melalui bagian aset bisa mengkalkulasi nilai bangunan itu sendiri dan jika ada barang yang terbakar ludes dari OPD tersebut tentu bisa melakukan inventarisir dan mengkalkulasi nilai kerugian barangnya yang ludes terbakar,’’ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Sekda Hana Jabat Plh Bupati Jayapura

Dijelaskan, untuk kebakaran di Gedung D ada enam Kantor OPD yang terbakar dari lantai satu hingga lantai tiga semua ludes terbakar, tidak ada yang tersisa ,sehingga apa yang mau diinventarisir dari sisa kebakaran itu.

‘’Seharusnya Pemkab melalui OPD teknis bisa menghitung sendiri nilai bangunan berapa. Bisa dilihat dari berapa luas bangunan, lebar bangunan dan tinggi bangunan dan masing- masing OPD bisa menghitung barangnya apa saja yang terbakar . Bisa dilakukan inventarisir termasuk melakukan kalkulasi, setelah itu bisa dibuatkan surat berita acara barang yang terbakar,’’jelasnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (20/11).

Polres Jayapura Telah Periksa 37 Orang Saksi

SENTANI -Kapolres Jayapura AKBP W.A Fredrickus Maclarimboen mengatakan, terkait berapa jumlah nilai kerugian yang dialami Pemkab Jayapura dalam peristiwa kebakaran di lingkungan perkantoran Bupati Kabupaten  Jayapura,  apakah di Gedung D yang ada  6 kantor OPD terbakar maupun kebakaran sebelumnya di Kantor KPU Kabupaten Jayapura dan lainnya, seharusnya Pemkab Jayapura sudah bisa melakukan kalkulasi berapa nilai kerugiannya.

‘’Seperti nilai bangunan yang terbakar, tentu dari Pemkab Jayapura melalui bagian aset bisa mengkalkulasi nilai bangunan itu sendiri dan jika ada barang yang terbakar ludes dari OPD tersebut tentu bisa melakukan inventarisir dan mengkalkulasi nilai kerugian barangnya yang ludes terbakar,’’ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Aktivitas KBM di Aurina Lumpuh,  Layanan Kesehatan  Juga Memprihatinkan

Dijelaskan, untuk kebakaran di Gedung D ada enam Kantor OPD yang terbakar dari lantai satu hingga lantai tiga semua ludes terbakar, tidak ada yang tersisa ,sehingga apa yang mau diinventarisir dari sisa kebakaran itu.

‘’Seharusnya Pemkab melalui OPD teknis bisa menghitung sendiri nilai bangunan berapa. Bisa dilihat dari berapa luas bangunan, lebar bangunan dan tinggi bangunan dan masing- masing OPD bisa menghitung barangnya apa saja yang terbakar . Bisa dilakukan inventarisir termasuk melakukan kalkulasi, setelah itu bisa dibuatkan surat berita acara barang yang terbakar,’’jelasnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (20/11).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya