Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Perusahan Diminta Tetap Bayar THR

Kadis Nakertrans ( FOTO: Robert Cepos)

SENTANI-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw meminta kepada semua perusahaan yang ada di Kabupaten Jayapura agar tetap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19.

Untuk itu, kata Esau, perusahan harus membangun komunikasi secara baik dengan karyawannya terkait kebijakan perusahaan dalam merealisasikan pembayaran THR tersebut.

“Entah itu bayar secara bertahap atau bayar setengahnya, itu tergantung kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan,” kata Esau Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Rabu (20/5).

Lanjut dia, bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR bagi karyawannya maka akan diberikan sanksi. Bisa berupa teguran tertulis dan pembatalan kegiatan usaha, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi atau pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga :  Berkas Rampung, Barang Bukti 388,11 Gram Ganja Dimusnahkan

Dia menambahkan, sehubungan dengan ketetapan pemerintah mengenai kewajiban perusahaan untuk membayar THR bagi pekerjanya, pihaknya sudah menerima surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan Tahun 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Dengan memperhatikan kondisi perekonomian saat ini, pemerintah tetap diminta untuk memastikan setiap perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Selanjutnya, dalam surat edaran itu ditegaskan pula, jika perusahaan tidak mampu membayar THR dalam waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka solusi atas hal itu hendaknya  melalui proses dialog antara perusahaan dengan pekerja. Dimana proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan kondisi keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pengedar Berikut 15 Paket Ganja

“Apabila perusahaan tidak mampu membayar dalam waktu yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan maka bisa dilakukan secara bertahap,” tambahnya. (roy/tho)

Kadis Nakertrans ( FOTO: Robert Cepos)

SENTANI-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw meminta kepada semua perusahaan yang ada di Kabupaten Jayapura agar tetap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19.

Untuk itu, kata Esau, perusahan harus membangun komunikasi secara baik dengan karyawannya terkait kebijakan perusahaan dalam merealisasikan pembayaran THR tersebut.

“Entah itu bayar secara bertahap atau bayar setengahnya, itu tergantung kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan,” kata Esau Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Rabu (20/5).

Lanjut dia, bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR bagi karyawannya maka akan diberikan sanksi. Bisa berupa teguran tertulis dan pembatalan kegiatan usaha, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi atau pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga :  Jelang PON, Pemkab Terus Galakkan Vaksin Covid-19

Dia menambahkan, sehubungan dengan ketetapan pemerintah mengenai kewajiban perusahaan untuk membayar THR bagi pekerjanya, pihaknya sudah menerima surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan Tahun 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Dengan memperhatikan kondisi perekonomian saat ini, pemerintah tetap diminta untuk memastikan setiap perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Selanjutnya, dalam surat edaran itu ditegaskan pula, jika perusahaan tidak mampu membayar THR dalam waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka solusi atas hal itu hendaknya  melalui proses dialog antara perusahaan dengan pekerja. Dimana proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan kondisi keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pengedar Berikut 15 Paket Ganja

“Apabila perusahaan tidak mampu membayar dalam waktu yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan maka bisa dilakukan secara bertahap,” tambahnya. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya