Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Menuju Pemilu 2024, KPU Butuh 90 Tenaga PPD

SENTANI- Sejumlah tahapan persiapan menjelang pemilihan umum serentak 2024 mulai dilakukan oleh pihak penyelenggara,  dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura. Saat ini KPU membuka perekrutan  Panitia Pemilihan Kecamatan atau Distrik (PPK/PPD).

Divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan Parmas KPU Kabupaten Jayapura, Lodyk Mayfrendi mengatakan, rekrutmen anggota Lembaga Ad Hoc PPK/PPD  untuk pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg), Pilkada dan Pilpres 2024 dimulai Minggu (20/11) kemarin.

Diungkapkan, penerimaan Lembaga Ad Hoc l PPD ini tidak lagi dilakukan secara manual seperti sebelumnya,  di mana setiap calon peserta harus mendatangi Kantor KPU.  Tetapi saat ini setiap calon peserta cukup mengakses laman website SIAKBA.

Baca Juga :  Kinerja Pegawai  Harus Ditingkatkan

“Jadi setiap pelamar cukup masuk di linknya untuk mengakses kemudian mendaftar.  Itu sudah dituangkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 terkait perekrutan PPD dan PPS,” ujarnya.

Lanjut dia, bagi setiap pelamar  wajib memiliki akun atau alamat email sendiri.  Itu merupakan satu syarat mutlak bagi setiap calon peserta untuk bisa mengakses situs SIAKBA.

Sementara itu,  untuk persyaratan bagi setiap calon peserta cukup menampilkan surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir, pas foto. Termasuk surat-surat pernyataan,  khusus untuk surat pernyataan ini sudah tersedia di dalam aplikasi SIAKBA.

Dia menambahkan,  pengumuman perekrutan calon anggota PPD ini secara resmi mulai dibuka  pada Minggu 20 sampai 24 November 2022 dan di saat yang sama, setiap calon peserta bisa langsung mendaftarkan diri melalui website SIAKBA.

Baca Juga :  Silakan Pihak Swasta Kelola Pasar Pharaa

Lanjutnya, untuk pendaftarannya sendiri akan dibuka sampai tanggal 29 November 2022. Untuk Kabupaten Jayapura KPU membutuhkan sekitar 90 tenaga PPD.  Di mana itu dibagi ke dalam 19 distrik dan satu distrik akan mendapatkan 5 orang tenaga PPD.

“Siapa saja boleh melamar,  yang penting dia warga negara Indonesia dan lamaran itu sesuai dengan domisili. Misalnya dia ada di Sentani berarti dia harus melamar untuk  Sentani,” imbuhnya. (roy/ary)

SENTANI- Sejumlah tahapan persiapan menjelang pemilihan umum serentak 2024 mulai dilakukan oleh pihak penyelenggara,  dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura. Saat ini KPU membuka perekrutan  Panitia Pemilihan Kecamatan atau Distrik (PPK/PPD).

Divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan Parmas KPU Kabupaten Jayapura, Lodyk Mayfrendi mengatakan, rekrutmen anggota Lembaga Ad Hoc PPK/PPD  untuk pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg), Pilkada dan Pilpres 2024 dimulai Minggu (20/11) kemarin.

Diungkapkan, penerimaan Lembaga Ad Hoc l PPD ini tidak lagi dilakukan secara manual seperti sebelumnya,  di mana setiap calon peserta harus mendatangi Kantor KPU.  Tetapi saat ini setiap calon peserta cukup mengakses laman website SIAKBA.

Baca Juga :  Kinerja Pegawai  Harus Ditingkatkan

“Jadi setiap pelamar cukup masuk di linknya untuk mengakses kemudian mendaftar.  Itu sudah dituangkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 terkait perekrutan PPD dan PPS,” ujarnya.

Lanjut dia, bagi setiap pelamar  wajib memiliki akun atau alamat email sendiri.  Itu merupakan satu syarat mutlak bagi setiap calon peserta untuk bisa mengakses situs SIAKBA.

Sementara itu,  untuk persyaratan bagi setiap calon peserta cukup menampilkan surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir, pas foto. Termasuk surat-surat pernyataan,  khusus untuk surat pernyataan ini sudah tersedia di dalam aplikasi SIAKBA.

Dia menambahkan,  pengumuman perekrutan calon anggota PPD ini secara resmi mulai dibuka  pada Minggu 20 sampai 24 November 2022 dan di saat yang sama, setiap calon peserta bisa langsung mendaftarkan diri melalui website SIAKBA.

Baca Juga :  Pemkab Siapkan Hibah Rp 4 miliar untuk KPU dan Bawaslu

Lanjutnya, untuk pendaftarannya sendiri akan dibuka sampai tanggal 29 November 2022. Untuk Kabupaten Jayapura KPU membutuhkan sekitar 90 tenaga PPD.  Di mana itu dibagi ke dalam 19 distrik dan satu distrik akan mendapatkan 5 orang tenaga PPD.

“Siapa saja boleh melamar,  yang penting dia warga negara Indonesia dan lamaran itu sesuai dengan domisili. Misalnya dia ada di Sentani berarti dia harus melamar untuk  Sentani,” imbuhnya. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya