SENTANI – Berdasarkan laporan dan keluhan dari masyarakat maupun pihak rumah sakit terkait adanya larangan pemberhentian kendaraan pasien yang datang berobat di rumah sakit Yowari.
Kapolres Jayapura Dionisius V.D.P Helan menegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya tindakan menghalangi masyarakat yang hendak berobat ke RSUD Yowari, termasuk dengan cara menahan kendaraan di jalan.
Dionisius Helan mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya keluhan dari rumah sakit terkait tindakan sejumlah oknum masyarakat yang masih melakukan penahanan kendaraan, baik ojek maupun taksi online, yang membawa pasien menuju rumah sakit.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat mengganggu pelayanan kesehatan dan tidak dapat dibenarkan karena berpotensi membahayakan keselamatan pasien. “Ini menjadi atensi kami. Tidak diperbolehkan ada pihak yang menghalangi masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit,” tegasnya.
Untuk memastikan keamanan dan kelancaran pelayanan, Polres Jayapura telah menempatkan personel di RSUD Yowari guna memberikan pengamanan serta menjaga ketertiban di lingkungan rumah sakit.
Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan akan selalu merespons cepat setiap kejadian yang terjadi di rumah sakit, termasuk kasus penganiayaan terhadap tenaga kesehatan.
Ia mencontohkan, dalam kasus penganiayaan terhadap tenaga medis yang terjadi sebelumnya, Polres Jayapura langsung mengambil langkah cepat untuk melakukan pengamanan dan penanganan hukum.