Friday, March 13, 2026
27.5 C
Jayapura

Kadis PU:  Jembatan Putus Menuju Yapsi Tanggung Jawab Pemprov

SENTANI– Jembatan dari kayu gelondongan yang menghubungkan Kota Sentani dan wilayah Yapsi mengalami kerusakan,  alias putus sejak Senin (13/2) lalu. Jembatan ini berada di dekat penjagaan pasukan keamanan di Nimbontong Kabupaten Jayapura.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jayapura, Alphius Toam mengatakan, secara kewenangan pekerjaan jalan dan juga jambatan yang putus,  merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, karena jalan itu tercatat sebagai jalan yang secara kewenangan diurus oleh Pemerintah Provinsi Papua.

“Untuk memperbaiki kerusakan jembatan dan jalan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua,  karena jalan itu secara kewenangan ada di tangan Pemprov Papua,”kata Alphius Toam, Jumat (17/2).

Baca Juga :  Pemerintah Harus Berdayakan Pengusaha OAP

Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak mungkin mengambil langkah terkait dengan kondisi kerusakan jalan tersebut,  meskipun wilayah tersebut berada di dalam wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Jayapura.

Untuk mengatasi persoalan ini,  pihaknya hanya bisa melakukan koordinasi atau komunikasi dengan instansi terkait di Pemprov Papua.

“Kami akan segera melakukan koordinasi ataupun komunikasi ke instansi teknis terkait,  untuk mengetahui upaya apa yang akan dilakukan dalam hal memperbaiki masalah tersebut,” ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayapura. Apakah bisa ditangani dengan menggunakan anggaran darurat di BPBD.

Sebelumnya,  jembatan yang terbuat dari kayu gelondongan itu mengalami kerusakan alias kayu penahannya patah karena lapuk.  Masyarakat kemudian berusaha memperbaikinya dengan bahan seadanya.  Warga juga meminta  perhatian pemerintah untuk memperbaiki ruas jalan tersebut. (roy/ary)

Baca Juga :  Potensi Wisata di Kab. Jayapura Butuh Perhatian

SENTANI– Jembatan dari kayu gelondongan yang menghubungkan Kota Sentani dan wilayah Yapsi mengalami kerusakan,  alias putus sejak Senin (13/2) lalu. Jembatan ini berada di dekat penjagaan pasukan keamanan di Nimbontong Kabupaten Jayapura.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jayapura, Alphius Toam mengatakan, secara kewenangan pekerjaan jalan dan juga jambatan yang putus,  merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, karena jalan itu tercatat sebagai jalan yang secara kewenangan diurus oleh Pemerintah Provinsi Papua.

“Untuk memperbaiki kerusakan jembatan dan jalan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua,  karena jalan itu secara kewenangan ada di tangan Pemprov Papua,”kata Alphius Toam, Jumat (17/2).

Baca Juga :  Polemik KONI Kab.Jayapura, Kembalikan Lagi ke AD ART

Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak mungkin mengambil langkah terkait dengan kondisi kerusakan jalan tersebut,  meskipun wilayah tersebut berada di dalam wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Jayapura.

Untuk mengatasi persoalan ini,  pihaknya hanya bisa melakukan koordinasi atau komunikasi dengan instansi terkait di Pemprov Papua.

“Kami akan segera melakukan koordinasi ataupun komunikasi ke instansi teknis terkait,  untuk mengetahui upaya apa yang akan dilakukan dalam hal memperbaiki masalah tersebut,” ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayapura. Apakah bisa ditangani dengan menggunakan anggaran darurat di BPBD.

Sebelumnya,  jembatan yang terbuat dari kayu gelondongan itu mengalami kerusakan alias kayu penahannya patah karena lapuk.  Masyarakat kemudian berusaha memperbaikinya dengan bahan seadanya.  Warga juga meminta  perhatian pemerintah untuk memperbaiki ruas jalan tersebut. (roy/ary)

Baca Juga :  APS Membantu Percepatan Papua Menuju Papua Emas 2041

Berita Terbaru

Artikel Lainnya