SENTANI -Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Jayapura telah melakukan rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Serentak Kabupaten Jayapura 2024. Dimana Paslon Bupati Jayapura Yunus Wonda Wakil Bupati Jayapura Harris R.Yocku ditetapkan memperoleh suara terbanyak dari Pasangan calon lainnya.
Walaupun demikian, jika ada pasangan calon yang menggugat dalam penetapan tersebut dipersilahkan bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dan ini telah dilakukan pasangan calon nomor 3 Jan Jap Ormuseray -Asrin Rate Tasak ke MK di Jakarta.
Menyikapi adanya gugatan dari salah satu Paslon Pilkada Kabupaten Jayapura. Selaku Paslon peraih suara terbanyak Calon Wakil Bupati Jayapura Harris R.Yocku mengaku, hal ini tidak masalah ini bagian dari demokrasi dan Masing masing Paslon juga memiliki hak Untuk dihormati.
“Kami menghormati keputusan Paslon lain untuk mengajukan gugatan. Negara menjamin hak ini, dan kami tunduk di bawah hukum,” kata Haris R. Yocku, Selasa (17/12/2024) kemarin.
Harris Yocku dan bupati terpilih Yunus Wonda juga mengajak masyarakat untuk bersatu membangun Kabupaten Jayapura, meninggalkan perbedaan dan ego. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai isu-isu tidak bertanggung jawab dan menunggu putusan MK.
Diharapkan kepada semua elemen masyarakat yang sebelumnya mendukung masing-masing jagoannya, untuk kembali bergandengan tangan bersama-sama membangun Kabupaten Jayapura lebih baik lagi.
Dan Paslon lain yang telah legowo dan menerima hasil Pilkada serentak Kabupaten Jayapura diucapkan terimakasih.
“Kami dari pasangan nomor 2 ingin sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Jayapura, terkhususnya kepada para aktivis maupun pemerhati politik di daerah ini untuk marilah kita jaga situasi Kamtibmas ini lewat jari-jari kita,”ucapnya (dil)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos