Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Siapkan Skema Pembayaran Ganti Rugi Tanah di Jalan Alternatif

SENTANI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menyiapkan skema pembayaran ganti rugi tanah di jalan alternatif dari Kampung Nendali hingga Yabaso. Pembayaran tahap pertama akan dilakukan pada November hingga awal Desember tahun ini.

Hal ini tertuang dalam kesepakatan pada rapat bersama lewat forum adat resmi di di Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (17/11).

Ondofolo Haesaey Yokulu Ologwa, Kampung Ifar Besar, Wellem Yoku menerangkan, semua pemilik hak ulayat atas tanah di mana jalan alternatif dibangun itu telah diakomodir dan masuk sebagai  pihak yang berhak menerima ganti rugi tanah.

Dikatakan, kesepakatan penentuan para pihak penerima ganti rugi tanah tidak ditentukan  oleh hanya salah satu pihak, tapi penetapannya melalui sebuah proses permufakatan adat.

Baca Juga :  Di Nimboran, Penjual Milo Ditangkap

Ondofolo Wellem Yoku kembali menerangkan, dirinya selaku Ondofolo dan para pemangku kepentingan di kampung sudah berupaya membangun komunikasi dan koordinasi secara terus-menerus dengan masyarakat adat, termasuk dengan pemerintah terkait pembayaran ganti rugi tanah tersebut.

“Segala proses dan ketentuan sudah kami lalui dan siapkan, sampai hari ini kita sepakati dan menetapkan pemilik ulayat. Dengan ditetapkannya pemilik ulayat, maka saya ingin pertegas, permasalahan atau sengketa atas kepemilikan tanah yang terjadi selama ini, antara suku atau marga yang satu dengan yang lainnya itu telah selesai,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Terry F. Ayomi menjelaskan, pihaknya mengapresiasi  langkah yang ditempuh oleh masyarakat adat Kampung Ifar Besar, di mana masyarakat sendiri telah bermufakat dan menetapkan nama-nama pemilik ulayat atas tanah jalan alternatif.

Baca Juga :  Kampung Asei Kecil jadi Kampung Ramah Perempuan dan Peduli Anak

“Hari ini kami hadir dan menerima nama-nama pemilik ulayat, dan berdasarkan dinamika pertemuan bersama masyarakat adat menyatakan bahwa semua permasalahan telah selesai, sehingga kami akan percepat proses pembayaran ganti rugi tanah tahap pertama,” ujarnya.

Sesuai dengan dokumen penganggaran yang dimiliki  pihaknya, pembayaran tahap pertama atas tanah jalan alternatif sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021. Sebab itu, ia memastikan jika pembayarannya segera dilakukan.(roy/tho)

SENTANI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menyiapkan skema pembayaran ganti rugi tanah di jalan alternatif dari Kampung Nendali hingga Yabaso. Pembayaran tahap pertama akan dilakukan pada November hingga awal Desember tahun ini.

Hal ini tertuang dalam kesepakatan pada rapat bersama lewat forum adat resmi di di Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (17/11).

Ondofolo Haesaey Yokulu Ologwa, Kampung Ifar Besar, Wellem Yoku menerangkan, semua pemilik hak ulayat atas tanah di mana jalan alternatif dibangun itu telah diakomodir dan masuk sebagai  pihak yang berhak menerima ganti rugi tanah.

Dikatakan, kesepakatan penentuan para pihak penerima ganti rugi tanah tidak ditentukan  oleh hanya salah satu pihak, tapi penetapannya melalui sebuah proses permufakatan adat.

Baca Juga :  Pemasangan APK Caleg Provinsi dan Pusat Tidak Sesuai Aturan

Ondofolo Wellem Yoku kembali menerangkan, dirinya selaku Ondofolo dan para pemangku kepentingan di kampung sudah berupaya membangun komunikasi dan koordinasi secara terus-menerus dengan masyarakat adat, termasuk dengan pemerintah terkait pembayaran ganti rugi tanah tersebut.

“Segala proses dan ketentuan sudah kami lalui dan siapkan, sampai hari ini kita sepakati dan menetapkan pemilik ulayat. Dengan ditetapkannya pemilik ulayat, maka saya ingin pertegas, permasalahan atau sengketa atas kepemilikan tanah yang terjadi selama ini, antara suku atau marga yang satu dengan yang lainnya itu telah selesai,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Terry F. Ayomi menjelaskan, pihaknya mengapresiasi  langkah yang ditempuh oleh masyarakat adat Kampung Ifar Besar, di mana masyarakat sendiri telah bermufakat dan menetapkan nama-nama pemilik ulayat atas tanah jalan alternatif.

Baca Juga :  Kementerian PUPR Bangun Tiga Rusun di Papua

“Hari ini kami hadir dan menerima nama-nama pemilik ulayat, dan berdasarkan dinamika pertemuan bersama masyarakat adat menyatakan bahwa semua permasalahan telah selesai, sehingga kami akan percepat proses pembayaran ganti rugi tanah tahap pertama,” ujarnya.

Sesuai dengan dokumen penganggaran yang dimiliki  pihaknya, pembayaran tahap pertama atas tanah jalan alternatif sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021. Sebab itu, ia memastikan jika pembayarannya segera dilakukan.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya