Monday, January 13, 2025
29.7 C
Jayapura

Bupati Warning Penjual Miras Ilegal

Mathius Awoitauw, SE, M.Si

SENTANI-Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si mengakui, sampai saat ini masih banyak pelaku usaha yang menjual Minuman Keras (Miras) secara ilegal di Kabupaten Jayapura, padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Jayapura telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembatasan penjualan Miras di Kabupaten Jayapura.

“Kita tetap tegakkan Perda ini, kita sudah sampaikan peringatan (warning) kepada toko yang menjual, kalau mereka liar kita akan tutup tokonya. Karena itu sudah dalam Perda,” tegasnya ketika dikonfirmasi media ini di Kantor Bupati Jayapura, Rabu, (16/12) kemarin.

Dia mengakui, pihaknya sudah mengendus sejumlah pelaku usaha yang masih nekat memainkan bisnis Miras di Kabupaten Jayapura secara ilegal. 

Pihaknya sangat menyayangkan masih ada oknum yang tidak mengindahkan peraturan, padahal pemerintah sudah melarang peredaran Miras di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Sudah Datangkan Logistik untuk Pemilu

“Saya tahu, tapi kan saya tidak mungkin tegur secara pribadi, kenapa jual di sini.  Kita sudah sampaikan secara persuasif, secara baik-baik. Kalau anda punya izin untuk menjual sembilan bahan pokok, atau bahan bangunan, itu saja izinnya, bukan untuk jual Miras. Kalau masih ada yang kepala batu, nanti kita tindak,” tegasnya.

Lebih lanjut orang nomor satu di Kabupaten Jayapura itu, pemerintah tidak akan memberikan izin peredaran Miras di Kabupaten Jayapura dengan alasan apapun. Karena menurut mantan ketua KPU Kabupaten Jayapura itu, PAD yang bersumber dari izin Miras tidak sebanding dengan keselamatan nyawa manusia yang ada di Kabupaten Jayapura. 

“Oleh karena itu pemerintah punya kewajiban untuk melindungi masyarakat,”tegasnya.

Baca Juga :  Dua Tahun ke Depan, Fokus Program Membangun Distrik

Hanya saja, untuk mendukung penerapan Perda pembatasan penjualan Miras di Kabupaten Jayapura itu, bukan saja tugas pemerintah, tapi harus ada komitmen dari semua pihak.(roy/tho)

Mathius Awoitauw, SE, M.Si

SENTANI-Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si mengakui, sampai saat ini masih banyak pelaku usaha yang menjual Minuman Keras (Miras) secara ilegal di Kabupaten Jayapura, padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Jayapura telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembatasan penjualan Miras di Kabupaten Jayapura.

“Kita tetap tegakkan Perda ini, kita sudah sampaikan peringatan (warning) kepada toko yang menjual, kalau mereka liar kita akan tutup tokonya. Karena itu sudah dalam Perda,” tegasnya ketika dikonfirmasi media ini di Kantor Bupati Jayapura, Rabu, (16/12) kemarin.

Dia mengakui, pihaknya sudah mengendus sejumlah pelaku usaha yang masih nekat memainkan bisnis Miras di Kabupaten Jayapura secara ilegal. 

Pihaknya sangat menyayangkan masih ada oknum yang tidak mengindahkan peraturan, padahal pemerintah sudah melarang peredaran Miras di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Pemda Pusing Ulah Kontraktor, 600 Rumah Belum Beres

“Saya tahu, tapi kan saya tidak mungkin tegur secara pribadi, kenapa jual di sini.  Kita sudah sampaikan secara persuasif, secara baik-baik. Kalau anda punya izin untuk menjual sembilan bahan pokok, atau bahan bangunan, itu saja izinnya, bukan untuk jual Miras. Kalau masih ada yang kepala batu, nanti kita tindak,” tegasnya.

Lebih lanjut orang nomor satu di Kabupaten Jayapura itu, pemerintah tidak akan memberikan izin peredaran Miras di Kabupaten Jayapura dengan alasan apapun. Karena menurut mantan ketua KPU Kabupaten Jayapura itu, PAD yang bersumber dari izin Miras tidak sebanding dengan keselamatan nyawa manusia yang ada di Kabupaten Jayapura. 

“Oleh karena itu pemerintah punya kewajiban untuk melindungi masyarakat,”tegasnya.

Baca Juga :  Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Jayapura Akhir Tahun Direncanakan Selesai

Hanya saja, untuk mendukung penerapan Perda pembatasan penjualan Miras di Kabupaten Jayapura itu, bukan saja tugas pemerintah, tapi harus ada komitmen dari semua pihak.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya