Saturday, April 20, 2024
25.7 C
Jayapura

Komplotan Penjual Miras Dengan Kata Sandi “Ada” Ditangkap

Dua pelaku saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota Selasa (15/12) lalu. ( FOTO: Humas Polresta)

JAYAPURA- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penjual Minuman Keras (Miras) di wilayah entrop. 

 Dua orang pelaku dengan inisial A (20) dan N (23) diamankan di seputaran Entrop, pada Selasa (15/12) malam sekira pukul 22.30 WIT.

 Penangkapan dua warga Entrop belakang terminal tersebut sebagai bentuk keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam menyikapi peredaran Miras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Dimana sehari sebelumnya Polisi juga menangkap penjual Miras ilegal dengan barang bukti seratusan botol Miras berbagai merk.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikofirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, penangkapan kepada dua orang tersebut ketika pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan terkait penjualan Miras ilegal di seputaran Entrop yang kian meresahkan warga setempat. 

Baca Juga :  Ganja Seberat Hampir 2 Kg Dimusnahkan

 “Dalam penyelidikan di lapangan, kami mencurigai dua orang pemuda yang masuk kedalam los pasar baru Entrop dan mengambil kantong plastik berisikan minuman keras.  Sehingga kedua pelaku langsung diamankan beserta barang bukti,” terangnya.

 Lanjutnya, tidak sampai disitu. Pihaknya juga melakukan penggeladahan disalah satu los pasar yang digembok, sehingga ditemukan puluhan minuman keras berbagai merek selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta.  “Kedua pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba atas perbuatan yang dilakukannya,” jelasnya.

 Iptu Julkifli menegaskan, pihaknya akan serius dalam menyikapi peredaran minuman keras ilegal di Kota Jayapura yang meresahkan masyarakat. Dimana miras ilegal ini di jual pada malam hari serta tidak memiliki ijin jual.   “Para komplotan penjual miras ilegal ini sering beroperasi pada malam hari dengan sandi kata “ADA” dan konsumen sudah memahami sandi tersebut,” paparnya.

Baca Juga :  Biji Pinang Bisa Jadi Pewarna Alternatif

 Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait penjualan Miras ilegal di Kota Jayapura apalagi kita saat ini sedang memasuki bulan suci bagi umat kristiani. (fia/wen)

Dua pelaku saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota Selasa (15/12) lalu. ( FOTO: Humas Polresta)

JAYAPURA- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penjual Minuman Keras (Miras) di wilayah entrop. 

 Dua orang pelaku dengan inisial A (20) dan N (23) diamankan di seputaran Entrop, pada Selasa (15/12) malam sekira pukul 22.30 WIT.

 Penangkapan dua warga Entrop belakang terminal tersebut sebagai bentuk keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam menyikapi peredaran Miras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Dimana sehari sebelumnya Polisi juga menangkap penjual Miras ilegal dengan barang bukti seratusan botol Miras berbagai merk.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikofirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, penangkapan kepada dua orang tersebut ketika pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan terkait penjualan Miras ilegal di seputaran Entrop yang kian meresahkan warga setempat. 

Baca Juga :  Polres Siagakan 240 Personel Untuk 41 Titik

 “Dalam penyelidikan di lapangan, kami mencurigai dua orang pemuda yang masuk kedalam los pasar baru Entrop dan mengambil kantong plastik berisikan minuman keras.  Sehingga kedua pelaku langsung diamankan beserta barang bukti,” terangnya.

 Lanjutnya, tidak sampai disitu. Pihaknya juga melakukan penggeladahan disalah satu los pasar yang digembok, sehingga ditemukan puluhan minuman keras berbagai merek selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta.  “Kedua pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba atas perbuatan yang dilakukannya,” jelasnya.

 Iptu Julkifli menegaskan, pihaknya akan serius dalam menyikapi peredaran minuman keras ilegal di Kota Jayapura yang meresahkan masyarakat. Dimana miras ilegal ini di jual pada malam hari serta tidak memiliki ijin jual.   “Para komplotan penjual miras ilegal ini sering beroperasi pada malam hari dengan sandi kata “ADA” dan konsumen sudah memahami sandi tersebut,” paparnya.

Baca Juga :  Seleksi Calon Anggota MRP, Kesbangpol Tunggu SK 

 Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait penjualan Miras ilegal di Kota Jayapura apalagi kita saat ini sedang memasuki bulan suci bagi umat kristiani. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya