Wednesday, April 17, 2024
25.7 C
Jayapura

Bupati Warning Penjual Miras Ilegal

Mathius Awoitauw, SE, M.Si

SENTANI-Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si mengakui, sampai saat ini masih banyak pelaku usaha yang menjual Minuman Keras (Miras) secara ilegal di Kabupaten Jayapura, padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Jayapura telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembatasan penjualan Miras di Kabupaten Jayapura.

“Kita tetap tegakkan Perda ini, kita sudah sampaikan peringatan (warning) kepada toko yang menjual, kalau mereka liar kita akan tutup tokonya. Karena itu sudah dalam Perda,” tegasnya ketika dikonfirmasi media ini di Kantor Bupati Jayapura, Rabu, (16/12) kemarin.

Dia mengakui, pihaknya sudah mengendus sejumlah pelaku usaha yang masih nekat memainkan bisnis Miras di Kabupaten Jayapura secara ilegal. 

Pihaknya sangat menyayangkan masih ada oknum yang tidak mengindahkan peraturan, padahal pemerintah sudah melarang peredaran Miras di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Hampir Satu Tahun Layanan PDAM Jayapura Belum Stabil

“Saya tahu, tapi kan saya tidak mungkin tegur secara pribadi, kenapa jual di sini.  Kita sudah sampaikan secara persuasif, secara baik-baik. Kalau anda punya izin untuk menjual sembilan bahan pokok, atau bahan bangunan, itu saja izinnya, bukan untuk jual Miras. Kalau masih ada yang kepala batu, nanti kita tindak,” tegasnya.

Lebih lanjut orang nomor satu di Kabupaten Jayapura itu, pemerintah tidak akan memberikan izin peredaran Miras di Kabupaten Jayapura dengan alasan apapun. Karena menurut mantan ketua KPU Kabupaten Jayapura itu, PAD yang bersumber dari izin Miras tidak sebanding dengan keselamatan nyawa manusia yang ada di Kabupaten Jayapura. 

“Oleh karena itu pemerintah punya kewajiban untuk melindungi masyarakat,”tegasnya.

Baca Juga :  Banyak Loker, Jumlah Warga Urus Adminduk Meningkat

Hanya saja, untuk mendukung penerapan Perda pembatasan penjualan Miras di Kabupaten Jayapura itu, bukan saja tugas pemerintah, tapi harus ada komitmen dari semua pihak.(roy/tho)

Mathius Awoitauw, SE, M.Si

SENTANI-Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si mengakui, sampai saat ini masih banyak pelaku usaha yang menjual Minuman Keras (Miras) secara ilegal di Kabupaten Jayapura, padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Jayapura telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembatasan penjualan Miras di Kabupaten Jayapura.

“Kita tetap tegakkan Perda ini, kita sudah sampaikan peringatan (warning) kepada toko yang menjual, kalau mereka liar kita akan tutup tokonya. Karena itu sudah dalam Perda,” tegasnya ketika dikonfirmasi media ini di Kantor Bupati Jayapura, Rabu, (16/12) kemarin.

Dia mengakui, pihaknya sudah mengendus sejumlah pelaku usaha yang masih nekat memainkan bisnis Miras di Kabupaten Jayapura secara ilegal. 

Pihaknya sangat menyayangkan masih ada oknum yang tidak mengindahkan peraturan, padahal pemerintah sudah melarang peredaran Miras di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Uncen Kukuhkan 1816 Wisudawan/i di Istora Papua Bangkit

“Saya tahu, tapi kan saya tidak mungkin tegur secara pribadi, kenapa jual di sini.  Kita sudah sampaikan secara persuasif, secara baik-baik. Kalau anda punya izin untuk menjual sembilan bahan pokok, atau bahan bangunan, itu saja izinnya, bukan untuk jual Miras. Kalau masih ada yang kepala batu, nanti kita tindak,” tegasnya.

Lebih lanjut orang nomor satu di Kabupaten Jayapura itu, pemerintah tidak akan memberikan izin peredaran Miras di Kabupaten Jayapura dengan alasan apapun. Karena menurut mantan ketua KPU Kabupaten Jayapura itu, PAD yang bersumber dari izin Miras tidak sebanding dengan keselamatan nyawa manusia yang ada di Kabupaten Jayapura. 

“Oleh karena itu pemerintah punya kewajiban untuk melindungi masyarakat,”tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Raih WTP Kelima Kali Berturut-Turut 

Hanya saja, untuk mendukung penerapan Perda pembatasan penjualan Miras di Kabupaten Jayapura itu, bukan saja tugas pemerintah, tapi harus ada komitmen dari semua pihak.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya