Site icon Cenderawasih Pos

Marak Sengketa Tanah, Polres Jayapura Gelar FGD Cari Solusi

Sekda Kab. Jayapura Hana.S.Hikoyabi didampingi Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, saat menggelar FGD Sengketa Pertanahan di Kabupaten Jayapura tahun 2024 dengan melibatkan jajaran pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Jayapura, katan notaris /PPATK, BPN/ATR Kabupaten Jayapura, Kadistrik dan lainnya, di Hotel Grand Papua Sentani, Selasa (14/5) kemarin. (foto:Priyadi/Cepos)

SENTANI -Polres Jayapura menggelar Focus Group Discusion (FGD) terkait Sengketa Pertanahan di Kabupaten Jayapura tahun 2024,  dengan melibatkan  jajaran pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jayapura, ikatan notaris/PPATK, BPN/ATR Kabupaten Jayapura, Kadistrik dan lainnya, dengan dihadiri Sekda Kabupaten Jayapura Hana.S.Hikoyabi dan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, di Hotel Grand Papua Sentani, Selasa (14/5) kemarin.

Sekda Kabupaten Jayapura Hana S.Hikoyabi mengatakan, tujuan dari FGD sengketa Pertanahan Kabupaten Jayapura ini untuk menyatukan persepsi mengenai isu/ topik, dalam masalah sengketa pertanahan di Kabupaten Jayapura, sehingga dibutuhkan saran dan masukan yang solutif, guna mencapai kesepakatan dan pemahaman yang sama, dalam mengatasi masalah sengketa pertahanan di Kabupaten Jayapura.

Menurut Sekda, kegiatan FGD yang diinisiasi Polres Jayapura ini sangat penting dan membantu Pemkab Jayapura, karena di Kabupaten Jayapura masih ada  permasalahan soal aset tanah dan bangunan yang diklaim oknum pemilik hak ulayat,  padahal sudah pernah dibayarkan haknya.

Oleh karena itu, hadirnya peserta dari FGD ini diharapkan bisa memberikan masukan, saran dalam membantu Pemkab Jayapura mengatasi permasalah sengketa pertanahan yang dialami Pemkab Jayapura dan tidak lagi ada salah bayar atau klaim mengeklaim tanah di Kabupaten Jayapura oleh pemilik hak ulayat lainnya.

Diharapkan juga melalui FGD ini ada langkah  konkret untuk mitigasi yang dilakukan ke depan, kemudian dilanjutkan ke investigasi dan tahap-tahap selanjutnya. Ini yang dibahas dalam FGD.

“Kami berharap ke depan terkait masalah tanah di Kabupaten Jayapura,  masyarakat bisa mendapatkan  kepastian dalam kepemilikan tanah secara utuh dan  tidak ada sengketa lagi. Kemudian, dari pemilik tanah  ada kepastian juga, dan ada harapan baru bagi investor untuk berinvestasi di Kabupaten Jayapura,”tandasnya.

Sekda Hana juga menambahkan, selama ini masalah sengketa tanah di Kabupaten Jayapura terjadi karena peta hak milik yang harus dipertegas, supaya hak milik dari masyarakat adat bisa di klaim di tempat miliknya, tidak semua diangkat jadi sengketa yang ditakuti.

Tapi semua perlu dibicarakan dengan baik dan ada hak yang tidak bisa diperjualbelikan seperti dusun, kampung, tapi ada hak yang bisa diperjualbelikan untuk umum dan pembangunan.

Ditambahkan, terkait ada  aset tanah dan bangunan Pemkab Jayapura yang selama ini masih diklaim oleh pemilik hal Ulayat.  Menurut Sekda, hal ini dikarenakan sebelumnya ada konflik awalnya sudah terjadi ada penguasaan tanah adat yang dikuasai oleh  kampung tertentu, suku tertentu dan ini tidak menjadi  konflik, tapi bisa dibicarakan dengan adat dan ini tidak dibayar dengan uang tapi melalui hongbone atau kapak batu dengan membuat kesepakatan bersama.

Oleh karena itu, komunikasi, koordinasi dan kerjasama dalam mengatasi sengeketa tanah di Kabupaten Jayapura harus dibicarakan dengan baik dari hati ke hati,  supaya ada komitmen bersama.

Sementara itu, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen menambahkan, terkait kegiatan FGD sengketa pertanahan di Kabupaten Jayapura tahun 2024 yang diinisiasi Polres Jayapura, karena masalah sengketa tanah di Kabupaten Jayapura sudah terlalu komplek dan banyak. Adanya banyak laporan yang masuk di Polres Jayapura menjadi latar belakang dari FGD ini. Dan setelah dipilih masalah pertanahan ada beberapa hal, ada aspek pidana dan ada masalah aspek perdata.

Pada kesempatan ini, Polres Jayapura mengundang Pemkab Jayapura dari tingkat Kampung, pimpinan OPD hingga Sekda, serta dari Notaris BPN  dalam melakukan diskusi terkait permasalahan tanah  di Kabupaten Jayapura untuk bisa ada solusi yang baik. Karena semua ini juga menyangkut dokumen yang dikeluarkan oleh pemilik hak ulayat, klaim klaim banyak terjadi.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version