Tuesday, October 14, 2025
26.4 C
Jayapura

Lagi, satu Pelaku Pembunuhan Ojol Diamankan

Alamsyah mengimbau kepada tersangka lainnya yang masih buronan, jika ada keluarga, masyarakat, atau pihak sekolah yang mengetahui bisa diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP Subsider Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ana)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Distrik Kemtuk Gresi Miliki Potensi Kopi dan Vanili

Alamsyah mengimbau kepada tersangka lainnya yang masih buronan, jika ada keluarga, masyarakat, atau pihak sekolah yang mengetahui bisa diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP Subsider Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ana)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Warga Kampung Harus Tetap Tanam Pohon Sagu

Berita Terbaru

Artikel Lainnya