Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Perusahaan Wajib Bayar Gaji Penuh bagi Buruh Status ODP

Esau Awoitauw, SH, M.Si ( foto: Robert Mboik Cepos)


SENTANI-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw, SH, M.Si, mengingatkan kepada para pengusaha atau perusahaan untuk tetap membayarkan upah bagi buruh atau pekerjanya yang masuk pada kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan sedang melakukan isolasi mandiri atau karantina. Esau mengatakan, buruh berhak memperoleh gaji dengan catatan, status tersebut disertai keterangan dari dokter.
“Mengenai perlindungan pengupahan kepada buruh atau pekerja terkait itu bagi pekerja buruh yang dikategorikan ODP berdasarkan keterangan dokter. Sehingga tidak dapat bekerja paling lama 14 hari atau sesuai standar kementerian kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh,” kata Esau Awoitauw, SH, M.Si, ketika dihubungi media ini, Senin (13/4).
Lanjut dia, Kementerian Ketenagakjeraan mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayar penuh gaji buruh atau pekerja yang berstatus ODP, akibat Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Surat ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
Untuk itu, dia meminta kepada seluruh perusahan wajib  membayar penuh pekerjanya yang berstatus ODP itu sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/3/HK.04/III/2020, tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina dan isolasi berdasarkan keputusan dokter karena Covid-19 maka upahnya juga harus dibayar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang ada,”tambahnya (roy/tho)

Baca Juga :  70% Kepsek Hanya Kantongi Surat Tugas
Esau Awoitauw, SH, M.Si ( foto: Robert Mboik Cepos)


SENTANI-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw, SH, M.Si, mengingatkan kepada para pengusaha atau perusahaan untuk tetap membayarkan upah bagi buruh atau pekerjanya yang masuk pada kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan sedang melakukan isolasi mandiri atau karantina. Esau mengatakan, buruh berhak memperoleh gaji dengan catatan, status tersebut disertai keterangan dari dokter.
“Mengenai perlindungan pengupahan kepada buruh atau pekerja terkait itu bagi pekerja buruh yang dikategorikan ODP berdasarkan keterangan dokter. Sehingga tidak dapat bekerja paling lama 14 hari atau sesuai standar kementerian kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh,” kata Esau Awoitauw, SH, M.Si, ketika dihubungi media ini, Senin (13/4).
Lanjut dia, Kementerian Ketenagakjeraan mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayar penuh gaji buruh atau pekerja yang berstatus ODP, akibat Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Surat ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
Untuk itu, dia meminta kepada seluruh perusahan wajib  membayar penuh pekerjanya yang berstatus ODP itu sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/3/HK.04/III/2020, tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina dan isolasi berdasarkan keputusan dokter karena Covid-19 maka upahnya juga harus dibayar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang ada,”tambahnya (roy/tho)

Baca Juga :  Kristin:  Saya Siap Kalau Ada Perintah Partai

Berita Terbaru

Artikel Lainnya