Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Bangunan Liar di Pasar Paharaa akan Ditertibkan

Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Jayapura, Yos Levie Yoku, bersama Satpol PP saat memasang papan peringatan kepada oknum pedagang yang membangun secara liar bangunan dikomplek Pasar Baru Sentani, Rabu (12/2). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE,M.Si telah mengeluarkan instruksi penertiban bangunan liar yang dibangun oknum pedagang di Pasar Pharaa belakangan ini.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura, Yos Levie Yoku mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak Satpol PP untuk menertibkan bangunan liar yang dibangun di kompleks Pasar Pharaa Sentani.

“Kami menyebut bangunan ini sebagai bangunan liar. Karena memang secara administrasi belum ada izin untuk proses pembangunannya,” kata Yos Levie Yoku saat ditemui wartawan di kompleks Pasar Pharaa Sentani, Rabu (12/2), kemarin.

Menurut Levie, berdasarkan penelusuranya, bangunan tersebut dibangun oleh pedagang yang mengaku sebagai korban kebakaran pasar eks terminal yang belum diakomodir Pemkab Jayapura. 

Baca Juga :  Tarian Nusantara Siap Ditampilkan di Penutupan KMAN VI

Bahkan dari data yang disampaikan Baharudin yang mengaku sebagai  koordinator pedagang korban kebakaran pasar eks terminal  itu, ada sekitar 30 orang yang belum memiliki tempat berjualan. Ternyata setelah dicocokkan dengan data yang dimiliki Dinas Perindag Jayapura, hanya dua dari 30 nama tersebut yang memang belum terakomodir. Sedangkan 28 orang lainnya itu data fiktif yang mengaku sebagai korban kebakaran pasar eks terminal.

“Langkah pertama kami setelah mendapatkan data, kami langsung menemui bupati mohon petunjuk dengan menjelaskan kondisi ril. Kemudian bupati mengeluarkan edaran larangan melanjutkan pembangunan,” ujarnya.

Dia menegaskan, pemerintah tentu tidak menutup mata dengan keluhan warga untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah. Namun masyarakat juga harus tahu aturan. Karena  lahan yang dijadikan tempat bedirinya bangunan itu merupakan aset Pemkab Jayapura, tentu ada aturan yang harus diikuti.

Baca Juga :  Tega, Bayi Baru Dilahirkan Dibuang

“Dalam pengelolaan aset pemerintah itu ada prosedurnya. Harus izin secara resmi ke pemerintah untuk membangun, baik orang perorang maupun kelompok ,” tegasnya.

Pihaknya juga tidak tahu mengenai siapa yang mengeluarkan rekomendasi terhadap masyarakat untuk membangun tempat jualan di atas tanah Pemkab Jayapura itu.  

“Kami tidak tahu, siapa yang kasih rekomendasi untuk mereka bangun. Mereka juga mengerjakan bangunan ini di malam hari,” ujarnya.

Dia menambahkan, sehubungan dengan itu, pihaknya tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Dimana permintaan untuk tidak melanjutkan dan membongkar bangunan itu.(roy/tho)

Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Jayapura, Yos Levie Yoku, bersama Satpol PP saat memasang papan peringatan kepada oknum pedagang yang membangun secara liar bangunan dikomplek Pasar Baru Sentani, Rabu (12/2). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE,M.Si telah mengeluarkan instruksi penertiban bangunan liar yang dibangun oknum pedagang di Pasar Pharaa belakangan ini.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura, Yos Levie Yoku mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak Satpol PP untuk menertibkan bangunan liar yang dibangun di kompleks Pasar Pharaa Sentani.

“Kami menyebut bangunan ini sebagai bangunan liar. Karena memang secara administrasi belum ada izin untuk proses pembangunannya,” kata Yos Levie Yoku saat ditemui wartawan di kompleks Pasar Pharaa Sentani, Rabu (12/2), kemarin.

Menurut Levie, berdasarkan penelusuranya, bangunan tersebut dibangun oleh pedagang yang mengaku sebagai korban kebakaran pasar eks terminal yang belum diakomodir Pemkab Jayapura. 

Baca Juga :  Lagi, Pelaku Curanmor Ditangkap

Bahkan dari data yang disampaikan Baharudin yang mengaku sebagai  koordinator pedagang korban kebakaran pasar eks terminal  itu, ada sekitar 30 orang yang belum memiliki tempat berjualan. Ternyata setelah dicocokkan dengan data yang dimiliki Dinas Perindag Jayapura, hanya dua dari 30 nama tersebut yang memang belum terakomodir. Sedangkan 28 orang lainnya itu data fiktif yang mengaku sebagai korban kebakaran pasar eks terminal.

“Langkah pertama kami setelah mendapatkan data, kami langsung menemui bupati mohon petunjuk dengan menjelaskan kondisi ril. Kemudian bupati mengeluarkan edaran larangan melanjutkan pembangunan,” ujarnya.

Dia menegaskan, pemerintah tentu tidak menutup mata dengan keluhan warga untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah. Namun masyarakat juga harus tahu aturan. Karena  lahan yang dijadikan tempat bedirinya bangunan itu merupakan aset Pemkab Jayapura, tentu ada aturan yang harus diikuti.

Baca Juga :  Penyemprotan Disinfektan Rutin Dilakukan

“Dalam pengelolaan aset pemerintah itu ada prosedurnya. Harus izin secara resmi ke pemerintah untuk membangun, baik orang perorang maupun kelompok ,” tegasnya.

Pihaknya juga tidak tahu mengenai siapa yang mengeluarkan rekomendasi terhadap masyarakat untuk membangun tempat jualan di atas tanah Pemkab Jayapura itu.  

“Kami tidak tahu, siapa yang kasih rekomendasi untuk mereka bangun. Mereka juga mengerjakan bangunan ini di malam hari,” ujarnya.

Dia menambahkan, sehubungan dengan itu, pihaknya tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Dimana permintaan untuk tidak melanjutkan dan membongkar bangunan itu.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya