Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Wujudkan Perda yang Adaptif dan Implementatif Butuh Harmonisasi

SENTANI -Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura Sihar L Tobing mengatakan, Badan Pembentukan Perda dan OPD pemrakarsa telah membahas dan mengharmonisasi Program pembentukan Perda Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Sihar L Tobing mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengukur urgensi usulan produk hukum daerah dalam Propemperda yang selanjutnya diprioritaskan sebagai prioritas.

“Ini adalah yang benar dalam perencanaan pembentukan peraturan perundang undangan. Jika proses dan tahapannya benar,  maka dapat dipastikan produk hukum yang dilahirkan akan sesuai dan bermanfaat bagi pembangunan daerah dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,”ungkapnya kepada wartawan Cenderawasih Pos, Sabtu (9/9)pekan lalu.

Sihar berharap harmonisasi program pembentukan Perda Kabupaten Jayapura Tahun 2024 bisa dikawal dengan baik,  sehingga Perda yang dibuat bisa berdampak pada kesejahteraan dan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Pejabat Baru Harus Bekerja Jujur dan Adil

Dijelaskan, Peraturan Daerah harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan diatasnya maupun yang sejajar dan dalam teknik penulisannya harus sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

  “Dengan dilibatkannya perancang peraturan perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, maka  dapat membantu daerah menghasilkan peraturan daerah yang adaptif dan implementatif,”tandasnya.(dil/ary)

SENTANI -Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura Sihar L Tobing mengatakan, Badan Pembentukan Perda dan OPD pemrakarsa telah membahas dan mengharmonisasi Program pembentukan Perda Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Sihar L Tobing mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengukur urgensi usulan produk hukum daerah dalam Propemperda yang selanjutnya diprioritaskan sebagai prioritas.

“Ini adalah yang benar dalam perencanaan pembentukan peraturan perundang undangan. Jika proses dan tahapannya benar,  maka dapat dipastikan produk hukum yang dilahirkan akan sesuai dan bermanfaat bagi pembangunan daerah dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,”ungkapnya kepada wartawan Cenderawasih Pos, Sabtu (9/9)pekan lalu.

Sihar berharap harmonisasi program pembentukan Perda Kabupaten Jayapura Tahun 2024 bisa dikawal dengan baik,  sehingga Perda yang dibuat bisa berdampak pada kesejahteraan dan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Kambtibmas, Polisi Tingkatkan Patroli

Dijelaskan, Peraturan Daerah harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan diatasnya maupun yang sejajar dan dalam teknik penulisannya harus sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

  “Dengan dilibatkannya perancang peraturan perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, maka  dapat membantu daerah menghasilkan peraturan daerah yang adaptif dan implementatif,”tandasnya.(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya