Sementara itu, sopir Gran Max yang tidak memiliki SIM maupun STNK langsung diamankan oleh Satlantas Polres Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat kecelakaan ini, total kerugian material diperkirakan mencapai Rp 40 juta”tuturnya.
Kasat Lantas Polres Jayapura menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihaknya juga kembali mengingatkan pentingnya kesadaran berkendara dengan aman serta tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol, demi mencegah kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, terutama di malam hari. Jangan mengemudi dalam kondisi mabuk, karena hal ini sangat berbahaya dan bisa berujung pada kecelakaan serius,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm, dan mematuhi aturan lalu lintas guna menciptakan keamanan bersama di jalan raya.(ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos