Disdukcapil Segera Validasi Data Pasif Penduduk

SENTANI- Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura, Sarah Nursidah mengatakan, 85 ribu data pasif penduduk di Kabupaten Jayapura disebabkan karena beberapa hal.

Pertama, diasumsikan orang yang sudah pindah keluar tetapi tidak melapor dan membawa surat perpindahan penduduk dari kabupaten Jayapura.  Kemudian ada kemungkinan juga orang yang sudah meninggal namun ahli waris kerabat atau keluarga bahkan RT/RW setempat tidak melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dibuatkan akta kematian, sehingga hal ini juga belum bisa terhapus dari data.  Kalau akta kematian sudah terbit otomatis sudah terhapus,” ungkap Sarah Nursidah, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura,  Kamis (10/3) kemarin.

Baca Juga :  Mote: Banyak Program Yang Akan Dilakukan Dinkes Kabupaten Jayapura

Lanjut dia, hal yang mempengaruhi data pasif ini ada kemungkinan yang bersangkutan belum melakukan perekaman KTP elektronik.  Termasuk penduduk yang secara berturut-turut selama 5 tahun tidak mengupdate data kependudukannya.

“Misalnya data pendidikan,  kalau dilihat si A umurnya sudah selesai sekolah, tapi di situ masih saja ditulis pelajar” jelasnya.

Terkait dengan persoalan ini pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa pihak terkait seperti kepala kepala distrik dan juga kepala kampung.  Selanjutnya kepala distrik dan juga kepala kampung mulai dari tingkat RT akan memverifikasi ulang data-data tersebut.

“Jadi kami melihat kepala kampung untuk melihat nama-nama atau data-data yang ada di data pasif kami.  Apakah betul masih ada di situ atau tidak,”ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Kembalikan 4 Motor Hasil Curian ke Pemilik

Apabila ditemukan data tersebut penduduknya masih ada ataupun sudah tidak ada,  maka segera dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil supaya dinas tersebut mengambil langkah sesuai kondisi di lapangan.  (roy/ary)

SENTANI- Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura, Sarah Nursidah mengatakan, 85 ribu data pasif penduduk di Kabupaten Jayapura disebabkan karena beberapa hal.

Pertama, diasumsikan orang yang sudah pindah keluar tetapi tidak melapor dan membawa surat perpindahan penduduk dari kabupaten Jayapura.  Kemudian ada kemungkinan juga orang yang sudah meninggal namun ahli waris kerabat atau keluarga bahkan RT/RW setempat tidak melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dibuatkan akta kematian, sehingga hal ini juga belum bisa terhapus dari data.  Kalau akta kematian sudah terbit otomatis sudah terhapus,” ungkap Sarah Nursidah, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura,  Kamis (10/3) kemarin.

Baca Juga :  Bersama Srikandi Cycloop, Mama-mama dan Anak-anak Belajar Baca Tulis

Lanjut dia, hal yang mempengaruhi data pasif ini ada kemungkinan yang bersangkutan belum melakukan perekaman KTP elektronik.  Termasuk penduduk yang secara berturut-turut selama 5 tahun tidak mengupdate data kependudukannya.

“Misalnya data pendidikan,  kalau dilihat si A umurnya sudah selesai sekolah, tapi di situ masih saja ditulis pelajar” jelasnya.

Terkait dengan persoalan ini pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa pihak terkait seperti kepala kepala distrik dan juga kepala kampung.  Selanjutnya kepala distrik dan juga kepala kampung mulai dari tingkat RT akan memverifikasi ulang data-data tersebut.

“Jadi kami melihat kepala kampung untuk melihat nama-nama atau data-data yang ada di data pasif kami.  Apakah betul masih ada di situ atau tidak,”ujarnya.

Baca Juga :  Masyarakat Adat Langkat Antusias Usung Misi Khusus

Apabila ditemukan data tersebut penduduknya masih ada ataupun sudah tidak ada,  maka segera dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil supaya dinas tersebut mengambil langkah sesuai kondisi di lapangan.  (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya