Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

DPRD Perjuangkan Tenaga Kontrak Daerah Tetap Ada

SENTANI-Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura  menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura,  untuk membahas sejumlah persoalan yang ditemukan oleh anggota DPRD kabupaten Jayapura pada saat kegiatan monitoring atau kunjungan kerja,  yang sudah dilakukan sebelumnya di sejumlah sekolah di Kabupaten Jayapura

Ketua Komisi DPRD kabupaten Jayapura,  Piet Haryanto Soyan mengungkapkan, kegiatan ini juga  berkaitan dengan pembahasan Raperda Non APBD.”Bagaimana kami nanti dari Komisi C berkoordinasi dengan tim ahli untuk menyusun naskah akademis,” beber Piet Haryanto Soyan, Jumat (11/2).

Lanjut dia, sehubungan dengan itu,  poinnya adalah  bagaimana mereka mencari nomenklatur yang mendukung bahwa tenaga kontrak yang pembiayaan menggunakan dana Otsus tetap ada. Walaupun pemerintah pusat sesuai aturan ada penerimaan tenaga guru P3K.  Dimana berimbas pada tidak ada lagi penerimaan guru kontrak daerah.

Baca Juga :  Atasi ODGJ dan Anjal,  Harus Ada “Rumah Aman”

“Dari pusat maunya setelah P3K ada,  kontrak daerah hilang. Ini yang coba kami bicara untuk tim ahli, bagaimana mereka mencari peraturan-peraturan pendukung yang membolehkan tenaga kontrak tetap ada yang dibiayai dari dana Otsus,” jelasnya.

Lebih lanjut, poin kedua  terkait dengan bantuan pendidikan,  yang hari ini bantuan pendidikan bukan dikelola oleh Dinas Pendidikan tetapi ada di bagian umum.  Karena itu pihaknya  juga minta tim ahli dalam Perda ,  mereka bisa mencari peraturan-peraturan pendukung memberikan bantuan pendidikan dari dana Otsus,  apabila tetap berada di sekretariat daerah,  tetapi mekanisme pemberian bantuan dana pendidikan tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.  ”Terutama terkait dengan syarat-syarat penerimaan dan alur proses pemberian bantuan ,” ujarnya.

Baca Juga :  Rakor Forkopimda Hasilkan 5 Keputusan Bersama

Ditambahkan, hal-hal lain yang ikut dibicarakan dalam kegiatan RDP, terkait dengan hasil kunjungan kerja DPR di lapangan. Terutama  masih adanya keluhan mengenai  infrastruktur dasar,  termasuk sekolah yang rusak, penambahan ruang kelas itu juga  sampaikan.

“Ada beberapa juga yang kami sampaikan,  seperti di SD Muaif, paling ujung itu kami minta supaya direhab, karena sekolah itu mengalami kerusakan parah.  Apabila sekolah itu tidak beroperasi karena bangunan, karena  sudah tidak layak anak-anak sekolah di situ. Mereka berjalan kaki dari situ sampai ke Tarfia itu kurang lebih jaraknya 10 km.  Apakah kita bahagia dengan suasana itu,  tentu tidak. Makanya kita minta Dinas Pendidikan perhatikan sekolah itua supaya anak-anak yang bersekolah di situ tetap bisa sekolah,”tandasnya.(roy/ary)

SENTANI-Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura  menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura,  untuk membahas sejumlah persoalan yang ditemukan oleh anggota DPRD kabupaten Jayapura pada saat kegiatan monitoring atau kunjungan kerja,  yang sudah dilakukan sebelumnya di sejumlah sekolah di Kabupaten Jayapura

Ketua Komisi DPRD kabupaten Jayapura,  Piet Haryanto Soyan mengungkapkan, kegiatan ini juga  berkaitan dengan pembahasan Raperda Non APBD.”Bagaimana kami nanti dari Komisi C berkoordinasi dengan tim ahli untuk menyusun naskah akademis,” beber Piet Haryanto Soyan, Jumat (11/2).

Lanjut dia, sehubungan dengan itu,  poinnya adalah  bagaimana mereka mencari nomenklatur yang mendukung bahwa tenaga kontrak yang pembiayaan menggunakan dana Otsus tetap ada. Walaupun pemerintah pusat sesuai aturan ada penerimaan tenaga guru P3K.  Dimana berimbas pada tidak ada lagi penerimaan guru kontrak daerah.

Baca Juga :  Secara Administrasi Tanah Bandara Sentani Sah Milik Negara

“Dari pusat maunya setelah P3K ada,  kontrak daerah hilang. Ini yang coba kami bicara untuk tim ahli, bagaimana mereka mencari peraturan-peraturan pendukung yang membolehkan tenaga kontrak tetap ada yang dibiayai dari dana Otsus,” jelasnya.

Lebih lanjut, poin kedua  terkait dengan bantuan pendidikan,  yang hari ini bantuan pendidikan bukan dikelola oleh Dinas Pendidikan tetapi ada di bagian umum.  Karena itu pihaknya  juga minta tim ahli dalam Perda ,  mereka bisa mencari peraturan-peraturan pendukung memberikan bantuan pendidikan dari dana Otsus,  apabila tetap berada di sekretariat daerah,  tetapi mekanisme pemberian bantuan dana pendidikan tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.  ”Terutama terkait dengan syarat-syarat penerimaan dan alur proses pemberian bantuan ,” ujarnya.

Baca Juga :  Retribusi Sampah Mulai Sumbang PAD

Ditambahkan, hal-hal lain yang ikut dibicarakan dalam kegiatan RDP, terkait dengan hasil kunjungan kerja DPR di lapangan. Terutama  masih adanya keluhan mengenai  infrastruktur dasar,  termasuk sekolah yang rusak, penambahan ruang kelas itu juga  sampaikan.

“Ada beberapa juga yang kami sampaikan,  seperti di SD Muaif, paling ujung itu kami minta supaya direhab, karena sekolah itu mengalami kerusakan parah.  Apabila sekolah itu tidak beroperasi karena bangunan, karena  sudah tidak layak anak-anak sekolah di situ. Mereka berjalan kaki dari situ sampai ke Tarfia itu kurang lebih jaraknya 10 km.  Apakah kita bahagia dengan suasana itu,  tentu tidak. Makanya kita minta Dinas Pendidikan perhatikan sekolah itua supaya anak-anak yang bersekolah di situ tetap bisa sekolah,”tandasnya.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya