Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Penganiaya Mahasiwi Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Polsek Sentani Kota saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (10/2). ( FOTO: Humas polsek Sentani for Cepos)

SENTANI-Penyidik Polsek Sentani Kota  akhirnya menyerahkan berkas perkara tersangka penganiayaan berikut barang bukti ke Kantor Kejaksaan  Negeri Jayapura, Senin (10/2).

Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura, sehubungan dengan tindak pidana penganiayaan  sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 351 ayat (2) Subsider pasal 351 ayat (1) KUHPidana sesuai dengan nomor : LP / 344 / XI / 2019 / SPK-II/ Sek kota, Tanggal 22 November 2019 yang kini sudah P-21.

” Penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan salah satu mahasiswi di Sentani ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” kata AKP Lintong Simanjuntak kepada media ini saat dikonfirmasi, Senin (10/2).

Baca Juga :  DPR Prihatin, 44 Karyawan Sinar Mas di PHK

Dia mengatakan antara tersangka dan korban sama-sama menyandang status mahasiswa.

Adapun kronologis kasus penganiayaan yang melibatkan dua mahasiswa itu, awalnya pada Jumat 22 November 2019 sekira pukul 15.00 WIT saat itu korban bersama teman temannya sedang duduk di bukit belakang YPKP Sentani sambil foto-foto selfie. Dan saat korban sedang duduk, kemudian pelaku  yang berinisial BM yang  dipengaruhi minuman keras berjalan menuju korban sambil memegang pipa besi. Saat bertemu korban dengan posisi saling berhadapan, tanpa tanya pelaku langsung memukul korban menggunakan pipa besi, namun korban sempat menangkis dengan tangan kiri. Lalu pelaku hendak kembali memukul korban, tapi korban berhasil lari meninggalkan pelaku. “Saat korban sampai di rumah merasa kesakitan di tangan kiri sehingga orang tua membawa korban pergi ke RSUD Yowari dan dari hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami patah tulang pada tangan sebelah kiri akibat pukulan dengan menggunakan pipa besi. 

Baca Juga :  Seorang Bayi Perempuan Ditemukan Sudah Meninggal di Bak Sampah

Korban sempat dirawat inap di RSUD Yowari,” jelasnya.

Kemudian, pada Kamis tanggal 12 Desember  2019 sekira pukul  16.00 WIT, pelaku ditangkap di Jalan YPKP Sentani dan dibawa ke Polsek Sentani Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan di belakang YPKP Sentani.

“Ini   dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang digunakan oleh pelaku saat melakukan penganiayaan,”jelasnya. (roy/tho)

Penyidik Polsek Sentani Kota saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (10/2). ( FOTO: Humas polsek Sentani for Cepos)

SENTANI-Penyidik Polsek Sentani Kota  akhirnya menyerahkan berkas perkara tersangka penganiayaan berikut barang bukti ke Kantor Kejaksaan  Negeri Jayapura, Senin (10/2).

Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura, sehubungan dengan tindak pidana penganiayaan  sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 351 ayat (2) Subsider pasal 351 ayat (1) KUHPidana sesuai dengan nomor : LP / 344 / XI / 2019 / SPK-II/ Sek kota, Tanggal 22 November 2019 yang kini sudah P-21.

” Penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan salah satu mahasiswi di Sentani ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” kata AKP Lintong Simanjuntak kepada media ini saat dikonfirmasi, Senin (10/2).

Baca Juga :  Ajak Mahasiswa Mampu Ciptakan Lapangan Kerja  Melalui Seminar Kewirausahaan

Dia mengatakan antara tersangka dan korban sama-sama menyandang status mahasiswa.

Adapun kronologis kasus penganiayaan yang melibatkan dua mahasiswa itu, awalnya pada Jumat 22 November 2019 sekira pukul 15.00 WIT saat itu korban bersama teman temannya sedang duduk di bukit belakang YPKP Sentani sambil foto-foto selfie. Dan saat korban sedang duduk, kemudian pelaku  yang berinisial BM yang  dipengaruhi minuman keras berjalan menuju korban sambil memegang pipa besi. Saat bertemu korban dengan posisi saling berhadapan, tanpa tanya pelaku langsung memukul korban menggunakan pipa besi, namun korban sempat menangkis dengan tangan kiri. Lalu pelaku hendak kembali memukul korban, tapi korban berhasil lari meninggalkan pelaku. “Saat korban sampai di rumah merasa kesakitan di tangan kiri sehingga orang tua membawa korban pergi ke RSUD Yowari dan dari hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami patah tulang pada tangan sebelah kiri akibat pukulan dengan menggunakan pipa besi. 

Baca Juga :  Bupati Izinkan Kios Kecil Tetap Buka

Korban sempat dirawat inap di RSUD Yowari,” jelasnya.

Kemudian, pada Kamis tanggal 12 Desember  2019 sekira pukul  16.00 WIT, pelaku ditangkap di Jalan YPKP Sentani dan dibawa ke Polsek Sentani Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan di belakang YPKP Sentani.

“Ini   dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang digunakan oleh pelaku saat melakukan penganiayaan,”jelasnya. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya