Tuesday, July 8, 2025
23.6 C
Jayapura

DPR Prihatin, 44 Karyawan Sinar Mas di PHK

SENTANI- Ketua DPRD Kabupaten Jayapura,  Klemens Hamo, SIP mengaku prihatin dengan kondisi 44 karyawan swasta pada perusahaan Sinarmas yang di PHK oleh pihak manajemen beberapa waktu lalu.

Untuk mencari solusi atas persoalan itu,  DPR telah mengundang manajemen PT. Sinarmas untuk memberikan klarifikasi terkait bagaimana menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kemarin kami melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak perusahaan Sinar Mas Lereh,  bersama Dinas Pertanahan ,  Dinas Tenaga Kerja dan kami DPR untuk menyikapi masalah PHK terhadap 44 karyawan di Sinarmas,” kata Klemens Hamo, Rabu (25/5).

Dia mengatakan,  undangan ini tidak dihadiri pimpinan dari Perusahaan Sinarmas sehingga itu sangat disayangkan.  Pihaknya ingin memastikan agar penyelesaian antara hak dan kewajiban terkait dengan pemutusan hubungan kerja dengan sekitar 44 karyawan di perusahaan itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pimpinan OPD Harus Bisa Serap Anggaran Secara Maksimal

“Tapi dalam waktu dekat kami akan undang kembali dan kami harap pimpinan Sinarmas bisa memenuhi undangan kami, “ujarnya.

Dia mengatakan,  sekitar 44 karyawan PT. Sinarmas itu dipecat oleh pihak perusahaan pada April lalu.  Tidak diketahui alasan mengapa dipecat oleh pihak perusahaan.

Oleh karena itu pihaknya berharap agar penyelesaian terhadap masalah ini harus diselesaikan dengan baik oleh pihak perusahaan,  terutama antara hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi yang di PHK ini kan ada yang sudah berkeluarga dan  ada yang sudah punya anak.  Setelah di PHK mereka mau ke mana tentu ini juga harus dipikirkan dan kita harus bertindak sesuai dengan aturan.  Itu yang kami harapkan,”tandasnya.(roy/ary)

Baca Juga :  Periode Juni 2024, Kargo di Bandara Sentani Turun

SENTANI- Ketua DPRD Kabupaten Jayapura,  Klemens Hamo, SIP mengaku prihatin dengan kondisi 44 karyawan swasta pada perusahaan Sinarmas yang di PHK oleh pihak manajemen beberapa waktu lalu.

Untuk mencari solusi atas persoalan itu,  DPR telah mengundang manajemen PT. Sinarmas untuk memberikan klarifikasi terkait bagaimana menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kemarin kami melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak perusahaan Sinar Mas Lereh,  bersama Dinas Pertanahan ,  Dinas Tenaga Kerja dan kami DPR untuk menyikapi masalah PHK terhadap 44 karyawan di Sinarmas,” kata Klemens Hamo, Rabu (25/5).

Dia mengatakan,  undangan ini tidak dihadiri pimpinan dari Perusahaan Sinarmas sehingga itu sangat disayangkan.  Pihaknya ingin memastikan agar penyelesaian antara hak dan kewajiban terkait dengan pemutusan hubungan kerja dengan sekitar 44 karyawan di perusahaan itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Data Penerima BLT Kab Jayapura Capai 13 Ribuan

“Tapi dalam waktu dekat kami akan undang kembali dan kami harap pimpinan Sinarmas bisa memenuhi undangan kami, “ujarnya.

Dia mengatakan,  sekitar 44 karyawan PT. Sinarmas itu dipecat oleh pihak perusahaan pada April lalu.  Tidak diketahui alasan mengapa dipecat oleh pihak perusahaan.

Oleh karena itu pihaknya berharap agar penyelesaian terhadap masalah ini harus diselesaikan dengan baik oleh pihak perusahaan,  terutama antara hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi yang di PHK ini kan ada yang sudah berkeluarga dan  ada yang sudah punya anak.  Setelah di PHK mereka mau ke mana tentu ini juga harus dipikirkan dan kita harus bertindak sesuai dengan aturan.  Itu yang kami harapkan,”tandasnya.(roy/ary)

Baca Juga :  Hari Pers Nasional, Kadiskominfo Kabupaten Jayapura Apresiasi Kerja Insan Pers

Berita Terbaru

Artikel Lainnya