Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian kabur meninggalkan TKP dan semenjak itu pelaku langsung kabur ke Kampung Benawi, Distrik Green, Negara PNG.
Berselang dua minggu, atau tanggal 24 September 2024, Timsus Polres Keerom berhasil melakukan pencarian keberadaan pelaku PK yang kabur ke Negara PNG.
Pelaku berhasil diamankan oleh Polisi di PNG, kemudian diserahkan ke Pos Perbatasan RI/PNG di Wutung dan dijemput oleh Timsus Polres Keerom untuk diamankan ke Mapolres Keerom.
“Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh tim pada tanggal 24 September 2024. Untuk motif pembunuhannya sendiri yaitu pelaku sakit hati kepada korban yang diduga sering mabuk kemudian mengganggu istri korban,” ujar Kapolres.
“Kemudian korban juga sering menggangu rumah tangga si pelaku, yang kemudian karena kesal dan sakit hati pelaku melakukan aksinya dengan menyerang korban menggunakan parang yang telah disiapkannya,” kata Kapolres Keerom.
Akibat dari perbuatan yang dilakukannya, Tersangka dikenakan, Primer Pasal 340 KUHPidana, Subsider Pasal 338 KUHPidana, Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (eri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos