Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Emas, Dibekuk

Pelaku penipuan dan penggelapan emas berinisial OM saat dibekuk Tim Paniki Polsek Sentani Kota di rumahnya yang berada di BTN Sosial, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (8/5) malam.( FOTO : Yewen/Cepos)

Polisi Juga Tangkap Pelaku Curas

SENTANI-Tim Paniki dari Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan emas berinisial OM (20) di rumahnya yang terletak di BTN Sosial, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (8/5) malam.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kapolsek Sentani Kota, Kompol Hakim Sode saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan emas di rumahnya. 

“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban Nius Kean, pelaku menggelapkan emas hasil dulang miliknya seberat 42 gram dan juga menipu korban dengan menggantikan emas milik korban,” jelasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Kamis (9/5).

Menurut Sode, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban, maka Tim Paniki Polsek Sentani Kota yang dipimpin Aipda Agus Patang langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Tim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Setelah itu, Tim Paniki melakukan pemeriksaan awal dan pengembangan terkait keberadaan barang bukti berupa emas seberat 42 gram milik korban tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  Jadilah Kebanggan Bumi Kenambai Umbai

Dia menyatakan, setelah dilakukan pengembangan, maka Tim Paniki Polsek Sentani Kota langsung mengamankan barang bukti (BB) berupa emas 10 gram yang dititip kepada teman pelaku dan mengamankan 32 gram yang telah terjual.

“Atas perbutan yang dilakukan pelaku, maka yang bersangkutan terancam dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”ujar Sode.

Seain itu, polisi juga menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) berinisial PM (18) di Konter Handpone LM samping Masjid Batalyon 751/R Sentani, Distrik Sentani Kabupaten Jayapura, Rabu (8/5) malam.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kapolsek Sentani Kota, Kompol Hakim Sode saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menitipkan 1 unit handpone jenis Apple merk Iphone 6 plus untuk membuka pola kunci pada handpone tersebut dan foto yang tertera di wallpaper handpone tersebut tidak sama dengan foto pelaku.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Berat

“Setelah menerima informasi tersebut tim Paniki langsung bergerak cepat mencari tahu kepemilikan handpone dan setelah diketahui bahwa pemilik handpone bernama Alexander Ajamiseba (43) yang merupakan korban Curas yang terjadi Jumat (3/6) di Jalan Kimbim Piramid, Distrik Hubukosi, maka tim melakukan pengintaian dan penangkap pelaku,”jelasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Kamis (9/5).

Dari tangan pelaku, pihak Polsek Sentani Kota berhasil menemukan  barang bukti (BB) berupa 1 unit handpone jenis Apple merk iPhone dan dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku bahwa BB handpone Iphone X pelaku menyerahkan kepada MM yang berdomisili di jalan Hom-Hom Kota Wamena.

 Sode menyatakan, usai mengamankan pelaku, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Suheriadi untuk menyerahkan pelaku kepada pihak Polres Jayawijaya, mengingat kasus yang dilakukan pelaku ini berada di wilayah hukum Polres Jayawijaya.(bet/tho)

Pelaku penipuan dan penggelapan emas berinisial OM saat dibekuk Tim Paniki Polsek Sentani Kota di rumahnya yang berada di BTN Sosial, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (8/5) malam.( FOTO : Yewen/Cepos)

Polisi Juga Tangkap Pelaku Curas

SENTANI-Tim Paniki dari Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan emas berinisial OM (20) di rumahnya yang terletak di BTN Sosial, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (8/5) malam.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kapolsek Sentani Kota, Kompol Hakim Sode saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan emas di rumahnya. 

“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban Nius Kean, pelaku menggelapkan emas hasil dulang miliknya seberat 42 gram dan juga menipu korban dengan menggantikan emas milik korban,” jelasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Kamis (9/5).

Menurut Sode, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban, maka Tim Paniki Polsek Sentani Kota yang dipimpin Aipda Agus Patang langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Tim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Setelah itu, Tim Paniki melakukan pemeriksaan awal dan pengembangan terkait keberadaan barang bukti berupa emas seberat 42 gram milik korban tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  Jadilah Kebanggan Bumi Kenambai Umbai

Dia menyatakan, setelah dilakukan pengembangan, maka Tim Paniki Polsek Sentani Kota langsung mengamankan barang bukti (BB) berupa emas 10 gram yang dititip kepada teman pelaku dan mengamankan 32 gram yang telah terjual.

“Atas perbutan yang dilakukan pelaku, maka yang bersangkutan terancam dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”ujar Sode.

Seain itu, polisi juga menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) berinisial PM (18) di Konter Handpone LM samping Masjid Batalyon 751/R Sentani, Distrik Sentani Kabupaten Jayapura, Rabu (8/5) malam.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kapolsek Sentani Kota, Kompol Hakim Sode saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menitipkan 1 unit handpone jenis Apple merk Iphone 6 plus untuk membuka pola kunci pada handpone tersebut dan foto yang tertera di wallpaper handpone tersebut tidak sama dengan foto pelaku.

Baca Juga :  Kehadiran Pabrik Sagu untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Adat

“Setelah menerima informasi tersebut tim Paniki langsung bergerak cepat mencari tahu kepemilikan handpone dan setelah diketahui bahwa pemilik handpone bernama Alexander Ajamiseba (43) yang merupakan korban Curas yang terjadi Jumat (3/6) di Jalan Kimbim Piramid, Distrik Hubukosi, maka tim melakukan pengintaian dan penangkap pelaku,”jelasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Kamis (9/5).

Dari tangan pelaku, pihak Polsek Sentani Kota berhasil menemukan  barang bukti (BB) berupa 1 unit handpone jenis Apple merk iPhone dan dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku bahwa BB handpone Iphone X pelaku menyerahkan kepada MM yang berdomisili di jalan Hom-Hom Kota Wamena.

 Sode menyatakan, usai mengamankan pelaku, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Suheriadi untuk menyerahkan pelaku kepada pihak Polres Jayawijaya, mengingat kasus yang dilakukan pelaku ini berada di wilayah hukum Polres Jayawijaya.(bet/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya