Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Jual Miras akan Ditindak Tegas

Kapolsek Nimbokrang, Iptu Hendrik. R Sipahutar bersama pihak TNI dan para tokoh masyarakat saat memusnahkan puluhan botol Miras di depan Mapolsek Nimbokrang, Kamis (8/8). ( FOTO : Humas Polres Jayapura For Cepos)

Polsek Nimbokrang Musnahkan Puluhan Botol Miras

SENTANI-Polsek Nimbokrang bersama berbagai pihak yang ada di Distrik Nimbokrang memusnahkan puluhan botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai merek di halaman Mapolsek Nimbokrang, Kamis (8/8).

Adapun Miras yang dimusnahkan adalah 6 botol Anggur Merah, 8 botol Whisky Robinson, 9 botol Whisky Drum, 1 botol Whisky house, 17 botol vodka, 12 botol Jenever dan 7 kaleng bir hitam yang diamankan dari berbagai rumah warga yang selama ini menjual Miras di Distrik Numbokrang.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kapolsek Nimbokrang, Iptu Hendrik. R Sipahutar, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya bersama TNI, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh pemuda memusnahkan puluhan botol Miras yang berhasil disita dari rumah warga. 

Baca Juga :  BPBD akan Kembalikan  Rp 7 M Dana Hibah Bencana  ke Pusat

Hendrik mengharapkan sinergitas dari seluruh elemen masyarakat Distrik Nimbokrang agar dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran Miras dan narkoba di wilayah hukum Polsek Nimbokrang. 

“Kedepan kami akan memberikan sanksi yang tegas apabila ditemukan warga yang mabuk baik berupa fisik, administrasi maupun kerohanian agar ada efek jera, sehingga yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatan,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (8/8).(bet/tho)

Kapolsek Nimbokrang, Iptu Hendrik. R Sipahutar bersama pihak TNI dan para tokoh masyarakat saat memusnahkan puluhan botol Miras di depan Mapolsek Nimbokrang, Kamis (8/8). ( FOTO : Humas Polres Jayapura For Cepos)

Polsek Nimbokrang Musnahkan Puluhan Botol Miras

SENTANI-Polsek Nimbokrang bersama berbagai pihak yang ada di Distrik Nimbokrang memusnahkan puluhan botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai merek di halaman Mapolsek Nimbokrang, Kamis (8/8).

Adapun Miras yang dimusnahkan adalah 6 botol Anggur Merah, 8 botol Whisky Robinson, 9 botol Whisky Drum, 1 botol Whisky house, 17 botol vodka, 12 botol Jenever dan 7 kaleng bir hitam yang diamankan dari berbagai rumah warga yang selama ini menjual Miras di Distrik Numbokrang.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kapolsek Nimbokrang, Iptu Hendrik. R Sipahutar, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya bersama TNI, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh pemuda memusnahkan puluhan botol Miras yang berhasil disita dari rumah warga. 

Baca Juga :  Pelantikan Anggota DPRD Dipercepat

Hendrik mengharapkan sinergitas dari seluruh elemen masyarakat Distrik Nimbokrang agar dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran Miras dan narkoba di wilayah hukum Polsek Nimbokrang. 

“Kedepan kami akan memberikan sanksi yang tegas apabila ditemukan warga yang mabuk baik berupa fisik, administrasi maupun kerohanian agar ada efek jera, sehingga yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatan,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (8/8).(bet/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya