JAYAPURA-Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra mengungkapkan, 139 Kepala Pemerintahan Kampung (KPK) di Kabupaten Jayapura yang mencairkan Dana Desa (kampung) Tahap I TA 2023, wajib melakukan penandatanganan pakta integritas dalam pengelolaan Dana Desa (DD) secara transparan, dapat dipertangung jawabkan dan harus sesuai dengan program kegiatan yang ada dalam APBK.
“Salah satu komitmen dan dorongan kita dalam memberikan pendampingan kepada KPK di 139 Kampung di Kabupaten Jayapura pada tahun ini, bagi KPK yang menerima DD langsung menandatangani pakta integritas. Hal ini demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan di kampung dan DPMK ada disitu secara intensif mendampingi ,”ungkapnya, Senin (8/5)kemarin.
Diakui, minggu ini ada 42 kampung yang akan mencairkam DD tahap I TA 2023 dan ini kali pertama akan dilakukan DPMK dalam membuat pakta integritas bagi KPK yang sudah mencairkan DD uangnya sudah dicairkan dari Keuangan masuk ke rekening kampung dari Dinas akan dikasih surat penyaluran dan harus melakukan pakta integritas.
“Dalam penandatangan pakta integritas ini isinya terutama pertama, KPK harus berkitmen melaksanakan/menggunakan dana kampung sesuai dengan APBKam. Artinya yang sudah dicanangkan harus dijalankan, kedua pengelolaan secara terbuka dan transparan tidak lagi di bawah meja atau secara intern. Harus dipubikasikan dan terakhir dapat dipertanggung jawabkan baik SPJ dan masyarakat, sehingga ini menjadi komitmen bagi KPK,”ucapnya.
Ditambahkan, penandatangan pakta integritas ini kali pertama akan dijalankan di Kabupaten Jayapura dan ini sebagai wujud rekomendasi dari KPR, BPKI dan bagian pembinaan, edukasi kepada kampung, supaya bisa dilakukan tidak hanya lewat bicara tapi harus ada hitam di atas putih, supaya menjadi pengingat dan rambu- rambu KPK dalam mengelola dana karena DD untuk kesejahteraan masyarakat kampung. (dil/ary)