Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Dana Hibah Pilkada Kab. Jayapura Dicairkan Bertahap

SENTANI -Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan, terkait dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Jayapura semua sudah diatur melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura bersama penyelenggaraan Pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Jayapura, Bawaslu Kabupaten Jayapura, dan pihak keamanan TNI Polri yang menerima dana hibah Pilkada Kabupaten Jayapura 2024.

Pemkab Jayapura tinggal mengatur cash flow untuk pencairan dana hibah tersebut dengan dicairkan secara bertahap dan nanti berakhirnya sampai Juni 2024.

Diakui, dana Hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 Kabupaten Jayapura untuk dana hibah KPU Kabupaten Jayapura sebesar Rp 55.50.770.000. Sedangkan dana hibah yang diberikan kepada Bawaslu sebesar Rp 20 miliar, namun Rp 1 miliar sudah dibayarkan.

Baca Juga :  300 Titik LPJU akan Dipasang di Wilayah Sentani           

‘’Untuk  Rp 19 miliar akan dibayarkan di tahun 2024 dan untuk dana hibah keamanan dalam hal ini TNI/Polri Rp 8 miliar yang terbagi untuk Kodim 1701 Rp 2 miliar,  sedangkan Rp 6 miliar untuk Polres Jayapura,’’ungkapnya.

Triwarno menjelaskan, pencairan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Jayapura tentu menjadi prioritas sesuai dengan tahapan yang ada dan saat ini sudah mulai berproses.

Ia berharap kepada penyelenggara Pemilu di Kabupaten Jayapura untuk tetap menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk Partai Politik, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mau maju tentunya ikut mengawal pesta demokrasi ini dengan tertib aman dan lancar. Hal ini juga tidak terlepas adanya dukungan dari masyarakat agar semua bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Pemkab Mulai Bahas Sistem Informasi Tata Ruang Berbasis Aplikasi

Ditambahkan Triwarno,  ASN dan non ASN di Kabupaten Jayapura tidak boleh terlibat politik praktis, tetap netral saat memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga citra ASN sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara.

“Bagi ASN yang ikut kontestasi Calon Kepala Daerah baik kandidat Bupati maupun Wakil Bupati Jayapura tetap memperhatikan rambu-rambu politiknya. Boleh beraktivitas dalam rangka hak politiknya, tetapi aturan ASN melekat sepanjang yang bersangkutan belum mengundurkan diri,” tandasnya.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI -Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan, terkait dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Jayapura semua sudah diatur melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura bersama penyelenggaraan Pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Jayapura, Bawaslu Kabupaten Jayapura, dan pihak keamanan TNI Polri yang menerima dana hibah Pilkada Kabupaten Jayapura 2024.

Pemkab Jayapura tinggal mengatur cash flow untuk pencairan dana hibah tersebut dengan dicairkan secara bertahap dan nanti berakhirnya sampai Juni 2024.

Diakui, dana Hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 Kabupaten Jayapura untuk dana hibah KPU Kabupaten Jayapura sebesar Rp 55.50.770.000. Sedangkan dana hibah yang diberikan kepada Bawaslu sebesar Rp 20 miliar, namun Rp 1 miliar sudah dibayarkan.

Baca Juga :  KPU Merauke Verifikasi Kembali Berkas Perbaikan Bacalon 

‘’Untuk  Rp 19 miliar akan dibayarkan di tahun 2024 dan untuk dana hibah keamanan dalam hal ini TNI/Polri Rp 8 miliar yang terbagi untuk Kodim 1701 Rp 2 miliar,  sedangkan Rp 6 miliar untuk Polres Jayapura,’’ungkapnya.

Triwarno menjelaskan, pencairan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Jayapura tentu menjadi prioritas sesuai dengan tahapan yang ada dan saat ini sudah mulai berproses.

Ia berharap kepada penyelenggara Pemilu di Kabupaten Jayapura untuk tetap menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk Partai Politik, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mau maju tentunya ikut mengawal pesta demokrasi ini dengan tertib aman dan lancar. Hal ini juga tidak terlepas adanya dukungan dari masyarakat agar semua bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Amankan TPS,  Ratusan Personel Digeser ke 22 Distrik

Ditambahkan Triwarno,  ASN dan non ASN di Kabupaten Jayapura tidak boleh terlibat politik praktis, tetap netral saat memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga citra ASN sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara.

“Bagi ASN yang ikut kontestasi Calon Kepala Daerah baik kandidat Bupati maupun Wakil Bupati Jayapura tetap memperhatikan rambu-rambu politiknya. Boleh beraktivitas dalam rangka hak politiknya, tetapi aturan ASN melekat sepanjang yang bersangkutan belum mengundurkan diri,” tandasnya.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya