SENTANI – Pemerintah Kabupaten Jayapura akan menerapkan sistem pembayaran retribusi daerah secara non-tunai menggunakan barcode mulai tahun 2026.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya menata sistem pendapatan daerah agar lebih transparan, tertib, dan akuntabel.
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menjelaskan bahwa ke depan seluruh pembayaran retribusi tidak lagi menggunakan uang tunai. Seluruh transaksi akan dilakukan melalui sistem barcode yang terintegrasi.
“Mulai tahun 2026 semua pembayaran sudah menggunakan barcode. Tidak ada lagi pembayaran secara cash. Semua masuk ke dalam sistem,” ujar Yunus Wonda, belum lama ini.
Menurutnya, penerapan sistem ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan serta menata seluruh sektor retribusi daerah, termasuk retribusi parkir. Nantinya, seluruh juru parkir akan dilengkapi dengan seragam resmi yang disiapkan oleh dinas terkait.
“Untuk parkiran, para tukang parkir akan kita siapkan seragamnya. Di dalamnya sudah dilengkapi barcode, sehingga setiap kendaraan tinggal melakukan pemindaian,” jelasnya.
Dengan sistem tersebut, setiap transaksi parkir maupun retribusi lainnya dapat tercatat secara langsung, sehingga meminimalisir kebocoran pendapatan daerah.
Pemerintah Kabupaten Jayapura berharap kebijakan ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan pelayanan yang lebih modern dan tertib kepada masyarakat. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos