SENTANI – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura terkait perkara tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, Kamis (04/12).
Penyerahan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/357/IX/2025/SPKT/Polsek Sentani Kota/Res Jayapura/Polda Papua, serta didukung Surat Perintah Penyidikan, SPDP, dan surat penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S. I. K melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, S.H.,M.H menjelaskan, para tersangka yang diserahkan kepada JPU ada tiga orang yaitu MRY, MRR, dan SB.
“Personel membawa ketiga tersangka dari Mako Polres Jayapura menuju Klinik Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Usai pemeriksaan, petugas melanjutkan perjalanan menuju Kejaksaan Negeri Jayapura,” katanya dalam rilis, Kamis (4/12).
Serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Marlini Aditri, S.H., M.H, Seluruh rangkaian Tahap II selesai tanpa kendala.
SENTANI – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura terkait perkara tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, Kamis (04/12).
Penyerahan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/357/IX/2025/SPKT/Polsek Sentani Kota/Res Jayapura/Polda Papua, serta didukung Surat Perintah Penyidikan, SPDP, dan surat penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S. I. K melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, S.H.,M.H menjelaskan, para tersangka yang diserahkan kepada JPU ada tiga orang yaitu MRY, MRR, dan SB.
“Personel membawa ketiga tersangka dari Mako Polres Jayapura menuju Klinik Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Usai pemeriksaan, petugas melanjutkan perjalanan menuju Kejaksaan Negeri Jayapura,” katanya dalam rilis, Kamis (4/12).
Serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Marlini Aditri, S.H., M.H, Seluruh rangkaian Tahap II selesai tanpa kendala.