Kasat Reskrim Polres Jayapura menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II berjalan aman dan sesuai prosedur.
“Surat P-21 telah kami terima, sehingga hari ini para tersangka resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya kini berstatus tahanan Kejaksaan dan telah ditempatkan di Lapas Kelas IIA Abepura,” ungkapnya.
Dengan rampungnya Tahap II ini, proses hukum atas perkara pencurian tersebut kini sepenuhnya berada di bawah penanganan Kejaksaan Negeri Jayapura. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kasat Reskrim Polres Jayapura menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II berjalan aman dan sesuai prosedur.
“Surat P-21 telah kami terima, sehingga hari ini para tersangka resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya kini berstatus tahanan Kejaksaan dan telah ditempatkan di Lapas Kelas IIA Abepura,” ungkapnya.
Dengan rampungnya Tahap II ini, proses hukum atas perkara pencurian tersebut kini sepenuhnya berada di bawah penanganan Kejaksaan Negeri Jayapura. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos