Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Pedagang Keliling Wajib Miliki Kartu Khusus

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw saat memeriksa kelengkapan pedagang keliling, di Jalan Raya Sentani, Selasa (5/5). (FOTO: Robert Cepos)

SENTANI- Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara intensif bagi puluhan pedagang keliling yang beraktivitas di Kabupaten Jayapura.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw  yang tergabung dalam kluster pengawasan dan operasi, gugus tugas penanganan Covid-19 mengatakan, saat ini semua pedagang keliling mulai dari pedagang ikan, sayuran maupun barang lainnya yang melintasi antar wilayah dan masuk ke wilayah Kabupaten Jayapura wajib memiliki kartu atau tanda khusus bahwa yang bersangkutan telah mengikuti Rapid Test.

“Kita wajibkan semua pedagang keliling ini supaya mereka harus dipastikan sudah mengikuti Rapid Test dan itu dibuktikan dengan tanda khusus yang dikeluarkan oleh tim gugus tugas, baik di Kota Jayapura maupun Kabupaten Jayapura,” kata Alfons Awoitauw kepada media ini, Selasa (5/5).

Baca Juga :  BPBD akan Kembalikan  Rp 7 M Dana Hibah Bencana  ke Pusat

Dia mengatakan, tanda khusus ini wajib dimiliki oleh setiap pedagang keliling untuk memastikan bahwa mereka sudah memeriksakan diri ke tim gugus tugas kesehatan. Dengan demikian dapat dipastikan status dan kondisi kesehatan yang bersangkutan pada saat beraktivitas dan berinteraksi dengan masyarakat lainnya.

“Dikhawatirkan kalau dia belum diperiksa, ini akan semakin berbahaya, apalagi mereka ini interaksi dan mobilisasinya cukup tinggi,”ungkapnya.

Dia mengatakan, bagi mereka yang sudah pernah melakukan pemeriksaan dan dibuktikan dengan kartu atau tanda khusus itu akan berlaku selama 14 hari sejak di mana yang bersangkutan melakukan Rapid Test. (roy/tho)

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw saat memeriksa kelengkapan pedagang keliling, di Jalan Raya Sentani, Selasa (5/5). (FOTO: Robert Cepos)

SENTANI- Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara intensif bagi puluhan pedagang keliling yang beraktivitas di Kabupaten Jayapura.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw  yang tergabung dalam kluster pengawasan dan operasi, gugus tugas penanganan Covid-19 mengatakan, saat ini semua pedagang keliling mulai dari pedagang ikan, sayuran maupun barang lainnya yang melintasi antar wilayah dan masuk ke wilayah Kabupaten Jayapura wajib memiliki kartu atau tanda khusus bahwa yang bersangkutan telah mengikuti Rapid Test.

“Kita wajibkan semua pedagang keliling ini supaya mereka harus dipastikan sudah mengikuti Rapid Test dan itu dibuktikan dengan tanda khusus yang dikeluarkan oleh tim gugus tugas, baik di Kota Jayapura maupun Kabupaten Jayapura,” kata Alfons Awoitauw kepada media ini, Selasa (5/5).

Baca Juga :  Tim Gabungan Paniki Cycloop Berhasil Amankan 3 Motor

Dia mengatakan, tanda khusus ini wajib dimiliki oleh setiap pedagang keliling untuk memastikan bahwa mereka sudah memeriksakan diri ke tim gugus tugas kesehatan. Dengan demikian dapat dipastikan status dan kondisi kesehatan yang bersangkutan pada saat beraktivitas dan berinteraksi dengan masyarakat lainnya.

“Dikhawatirkan kalau dia belum diperiksa, ini akan semakin berbahaya, apalagi mereka ini interaksi dan mobilisasinya cukup tinggi,”ungkapnya.

Dia mengatakan, bagi mereka yang sudah pernah melakukan pemeriksaan dan dibuktikan dengan kartu atau tanda khusus itu akan berlaku selama 14 hari sejak di mana yang bersangkutan melakukan Rapid Test. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya