Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Polisi Bekuk Dua Penjambret di Doyo Baru

Dua pelaku jambret yang dibekuk Tim Cycloop Polres Jayapura di Duta Sion Doyo Baru Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Senin (1/7). ( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI-PPolres Jayapura melaluiĀ  Tim Cycloop berhasil membekuk dua orang pelaku jambret masing-masing berinisial AM (19) dan DM (16) di belakang Duta Sion Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Senin (1/7).

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Hendrikus Yossi Hendrata, menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban bernama Feronika Irma Tandigaga (29) dan Pripti Wulan Wardani (18), pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus jambret ini.

“Berdasarkan laporan dari korban, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap atau membekuk pelaku tanpa perlawanan di Duta Sion Doyo Baru bersama sejumlah barang bukti (BB),ā€ jelasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, melalui telepon selulernya, Kamis (4/7).

Baca Juga :  Masyarakat Adat Tungkoye Tidak Izinkan Rehab GOR Toware

Menurut Hendrikus, kedua pelaku ini melakukan aksi jambret terhadap korban dengan cara mengikuti korban dari belakang menggunakan kendaraan bermotor dan berhasil membawa lari tas milik korban.

ā€œKedua pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 unit HP Oppo A3S warna merah, 1 unit HP Samsung Grand Prime warna putih, 2 unit sepeda motor Supra warna hitam tanpa plat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,ā€tuturnya.

Dia menyatakan, kedua pelaku kini diamankan di Rutan Mapolres Jayapura untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

ā€œKedua pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,ā€ pungkas Hendrikus. (bet/tho)

Dua pelaku jambret yang dibekuk Tim Cycloop Polres Jayapura di Duta Sion Doyo Baru Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Senin (1/7). ( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI-PPolres Jayapura melaluiĀ  Tim Cycloop berhasil membekuk dua orang pelaku jambret masing-masing berinisial AM (19) dan DM (16) di belakang Duta Sion Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Senin (1/7).

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Hendrikus Yossi Hendrata, menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban bernama Feronika Irma Tandigaga (29) dan Pripti Wulan Wardani (18), pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus jambret ini.

“Berdasarkan laporan dari korban, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap atau membekuk pelaku tanpa perlawanan di Duta Sion Doyo Baru bersama sejumlah barang bukti (BB),ā€ jelasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, melalui telepon selulernya, Kamis (4/7).

Baca Juga :  2022 Tahun Terakhir Pengangkatan Tenaga Honorer di Semua OPD

Menurut Hendrikus, kedua pelaku ini melakukan aksi jambret terhadap korban dengan cara mengikuti korban dari belakang menggunakan kendaraan bermotor dan berhasil membawa lari tas milik korban.

ā€œKedua pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 unit HP Oppo A3S warna merah, 1 unit HP Samsung Grand Prime warna putih, 2 unit sepeda motor Supra warna hitam tanpa plat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,ā€tuturnya.

Dia menyatakan, kedua pelaku kini diamankan di Rutan Mapolres Jayapura untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

ā€œKedua pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,ā€ pungkas Hendrikus. (bet/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya