Saturday, April 20, 2024
31.7 C
Jayapura

Pemkab Tidak akan Bayar Ulang Tanah di BTN Pemda

Sekda Hanna Hikoyabi ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

Sekda: Jika Tidak Puas, Silahkan Tempuh Jalur Hukum, Kami Siap Ladeni 

SENTANI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menyatakan ketegasanya dalam menyikapi pemalangan jalan masuk di BTN Pemda yang terletak di wilayah Doyo Baru, Distrik Waibu. Pemalangan itu terjadi, Kamis (3/6).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jayapura, Hanna Hikoyabi menegaskan,  Pemkab Jayapura tidak akan melakukan pembayaran ulang terhadap tanah itu. Karena pihaknya sudah pernah melakukan pembayaran tanah itu sebelumnya. 

“Itu kan sudah kita bayar, sudah ada di Pertanahan. Jadi orang yang palang itujika tidak puas, silahkan tempuh jalur pengadilan,”tegasnya. 

Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura itu mengatakan, Pemkab memastikan untuk tanah atau aset yang pernah dibayarkan, tidak mungkin dilakukan pembayaran dua kali. Karena itu bisa menjadi temuan di kemudian hari. Oleh karena itu, kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah itu, silahkan menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Pemkab Jayapura juga akan siap meladeni hal itu dengan dokumen yang ada. 

Baca Juga :  Salurkan Sembako, Pemprov Diharap Koordinasi dengan Pemkab

“Kami siap kalau sampai ke pengadilan, karena kami punya dokumen. Kalau tidak puas, silahkan tempuh jalur hukum, di pengadilan,”tandasnya. 

Terkait itu, kata dia, tanah itu terakhir dibayarkan pada masa pemerintah Bupati Mathius bersama Wakil Bupati Alm. Robert Jonsoe, di mana kompensasi itu dalam bentuk lima unit rumah diberikan kepada pemilik ulayat atas tanah itu. Kalau hari ini ada pihak yang mengklaim kembali kepemilikan tanah itu, silahkan, pemerintah tidak akan ladeni, kecuali melalui jalur hukum dipengadilan. 

Pantauan media ini, di hari kedua pasca pemalangan itu, sejumlah personel polisi tampak berjaga di sekitar lokasi. Kayu palang yang sempat melintang di jalan itu, kini sudah dibuka, di saat yang sama, sejumlah warga pemilik ulayat tidak lagi terlihat di sekitar lokasi itu. Sementara itu, lalu lintas kendaraan dan masyarakat di jalan itu terpantau lancar pasca polisi membuka kayu palang itu. (roy/tho) 

Baca Juga :  17 Anggota Dewan  Berangkat Kunker ke Jepang
Sekda Hanna Hikoyabi ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

Sekda: Jika Tidak Puas, Silahkan Tempuh Jalur Hukum, Kami Siap Ladeni 

SENTANI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menyatakan ketegasanya dalam menyikapi pemalangan jalan masuk di BTN Pemda yang terletak di wilayah Doyo Baru, Distrik Waibu. Pemalangan itu terjadi, Kamis (3/6).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jayapura, Hanna Hikoyabi menegaskan,  Pemkab Jayapura tidak akan melakukan pembayaran ulang terhadap tanah itu. Karena pihaknya sudah pernah melakukan pembayaran tanah itu sebelumnya. 

“Itu kan sudah kita bayar, sudah ada di Pertanahan. Jadi orang yang palang itujika tidak puas, silahkan tempuh jalur pengadilan,”tegasnya. 

Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura itu mengatakan, Pemkab memastikan untuk tanah atau aset yang pernah dibayarkan, tidak mungkin dilakukan pembayaran dua kali. Karena itu bisa menjadi temuan di kemudian hari. Oleh karena itu, kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah itu, silahkan menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Pemkab Jayapura juga akan siap meladeni hal itu dengan dokumen yang ada. 

Baca Juga :  Operasi Zebra Cartenz 2023 Berakhir, Jumlah Pelanggaran Meningkat

“Kami siap kalau sampai ke pengadilan, karena kami punya dokumen. Kalau tidak puas, silahkan tempuh jalur hukum, di pengadilan,”tandasnya. 

Terkait itu, kata dia, tanah itu terakhir dibayarkan pada masa pemerintah Bupati Mathius bersama Wakil Bupati Alm. Robert Jonsoe, di mana kompensasi itu dalam bentuk lima unit rumah diberikan kepada pemilik ulayat atas tanah itu. Kalau hari ini ada pihak yang mengklaim kembali kepemilikan tanah itu, silahkan, pemerintah tidak akan ladeni, kecuali melalui jalur hukum dipengadilan. 

Pantauan media ini, di hari kedua pasca pemalangan itu, sejumlah personel polisi tampak berjaga di sekitar lokasi. Kayu palang yang sempat melintang di jalan itu, kini sudah dibuka, di saat yang sama, sejumlah warga pemilik ulayat tidak lagi terlihat di sekitar lokasi itu. Sementara itu, lalu lintas kendaraan dan masyarakat di jalan itu terpantau lancar pasca polisi membuka kayu palang itu. (roy/tho) 

Baca Juga :  Tanda Lunas Pajak, Kendaraan Dipasang Stiker Khusus

Berita Terbaru

Artikel Lainnya