Tuesday, February 4, 2025
30.7 C
Jayapura

DLHK Kabupaten Jayapura Imbau Masyarakat Buang Sampah Sesuai Waktu

SENTANI – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Jayapura akui, untuk menertibkan waktu buang  buang sampah di Kabupaten Jayapura.

Seperti  yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura,  Abdul Rahman Basri,  membuat sampah sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah dapat membantu masyarakat untuk lebih tertib.

“Dengan demikian tidak seenaknya masyarakat membuang sampah, waktu yang kami anjurkan adalah dari pukul 19.00wit – 03.00 wit,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (1/2) lalu.

Diakuinya, selama ini yang terjadi adalah ketika sampah sudah diangkut oleh petugas, masih ada saja masyarakat yang membuang sampah.

Tentunya ini mempengaruhi kebersamaan kota, yang seharusnya dari pagi sampai sore tidak boleh ada lagi sampah yang dibuat masyarakat, apa lagi jika dibuang ditengah-tengah kota.

Baca Juga :  Siap Bajak Ramai Rumakiek dari Persipura

“Ada baiknya masyarakat membuang sampah pada malam hari, hingga subuh, dengan demikian memudahkan para petugas kebersihan dalam mengangkut dan membersihkan sampah, selan itu membuat kita menjadi lebih bersih dan nyaman,” terangnya.

Menurutnya terkait dengan peraturan waktu buang sampah telah ditetapkan dalam perda, akan tetapi sampai sekarang belum berjalan.

“Untuk itu kedepannya kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, RT, RW, Lurah bahkan Kepala Kampung agar dapat menginformasikan kepada warganya mengenai peraturan waktu buang sampah, dan tidak diwajibkan menumpuk atau membuang sampah sembarang diluar dari tempat sampah yang telah disiapkan,” terangnya. (ana)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Kelompok Masyarakat Jangan Dibenturkan

SENTANI – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Jayapura akui, untuk menertibkan waktu buang  buang sampah di Kabupaten Jayapura.

Seperti  yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura,  Abdul Rahman Basri,  membuat sampah sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah dapat membantu masyarakat untuk lebih tertib.

“Dengan demikian tidak seenaknya masyarakat membuang sampah, waktu yang kami anjurkan adalah dari pukul 19.00wit – 03.00 wit,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (1/2) lalu.

Diakuinya, selama ini yang terjadi adalah ketika sampah sudah diangkut oleh petugas, masih ada saja masyarakat yang membuang sampah.

Tentunya ini mempengaruhi kebersamaan kota, yang seharusnya dari pagi sampai sore tidak boleh ada lagi sampah yang dibuat masyarakat, apa lagi jika dibuang ditengah-tengah kota.

Baca Juga :  Siap Bajak Ramai Rumakiek dari Persipura

“Ada baiknya masyarakat membuang sampah pada malam hari, hingga subuh, dengan demikian memudahkan para petugas kebersihan dalam mengangkut dan membersihkan sampah, selan itu membuat kita menjadi lebih bersih dan nyaman,” terangnya.

Menurutnya terkait dengan peraturan waktu buang sampah telah ditetapkan dalam perda, akan tetapi sampai sekarang belum berjalan.

“Untuk itu kedepannya kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, RT, RW, Lurah bahkan Kepala Kampung agar dapat menginformasikan kepada warganya mengenai peraturan waktu buang sampah, dan tidak diwajibkan menumpuk atau membuang sampah sembarang diluar dari tempat sampah yang telah disiapkan,” terangnya. (ana)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Pemkab Jayapura Segera Bayarkan TPP ASN

Berita Terbaru

Artikel Lainnya