Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Pengendara di Bawah Umur Meningkat, Polisi akan Tindak Tegas

SENTANI-Dalam operasi patuh Cartenz 2024 di Wilayah Polres Jayapura, pengendara di bawah umur yang melanggar aturan lalu lintas sebanyak 67 pelanggar. Data tersebut meningkat cukup signifikan jika dibandingkan tahun 2023 yang jumlahnya tidak sampai 20-an.

Hal ini menjadi perhatian Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay bahwa harus ada pengawasan yang melekat lebih tegas bagi orang tua yang memiliki anak di bawah umur, untuk tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor roda dua di jalan raya, karena ini bisa saja memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, baik secara tunggal atau me libatkan pengenda- ra lain.

Jika hal itu dilanggar oleh orang tua dan membebaskan anaknya yang masih di bawah umur berkendara di jalan raya, maka Polres Jayapura bertindak tegas terhadap pelajar yang belum berusia 17 tahun dan tidak memiliki SIM namun membawa sepeda motor. Tidak hanya pelajar yang terbukti melanggar undang-undang lalu lintas yang bakal dikenai penindakan tilang tetapi juga orang tuanya.

Baca Juga :  Inovasi "Mendulang Emas Biru" Manfaatkan 3 Potensi Distrik Depapre

“Pelanggaran berkendara di jalan raya saat ini memang meningkat dari data yang ada. Saya harap orang tua harus beri perhatian serius dan penegasan kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur jangan izinkan anaknya membawa kendaraan di jalan raya. Apapun alasannya karena ini bisa membahayakan keselamatan bersama,” ungkapnya, Kamis (1/8) kemarin.

Dijelaskan, angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya salah satunya penyumbangnya dari anak- anak di bawah umur, karena mereka dalam berkendara di jalan raya belum bisa fokus dan masih labil. Sedangkan anak- anak ini adalah generasi bangsa yang harus dijaga dan dirawat dengan baik, sehingga produktivitas sangat dibutuhkan.

Oleh karena itu, harus ada tanggung jawab dan perhatian dari orang tua. Jangan mudah memberikan anaknya kendaraan jika belum sesuai dengan aturan yang berlalu.

Baca Juga :  Sebelas Orang Mabuk Diamankan, Polisi Temukan Sajam

Hal lainnya, Jajaran Polres Jayapura juga akan memberikan sosialisasi dan pemahaman terhadap pelajar di wilayah Sentani yang ada di sekolah-sekolah, terkait keselamatan tertib berlalu lintas di jalan raya.

“Kami harap sosialisasi ini dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas oleh para pelajar serta dapat mencegah kecelakaan lalu lintas yang hingga saat ini masih terjadi, termasuk di kalangan pelajar,”ujarnya.

Ditambahkan, jika pelajar sudah cukup umur dan bisa mengurus Surat Izin Mengemudi diharapkan bisa segera mengurusnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan jika berkendara di jalan raya, maka untuk tetap mematuhi peraturan lalu-lintas seperti menggunakan helm standar SNI, mematuhi rambu-rambu Lalu-lintas, tidak menggunakan knalpot brong yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI-Dalam operasi patuh Cartenz 2024 di Wilayah Polres Jayapura, pengendara di bawah umur yang melanggar aturan lalu lintas sebanyak 67 pelanggar. Data tersebut meningkat cukup signifikan jika dibandingkan tahun 2023 yang jumlahnya tidak sampai 20-an.

Hal ini menjadi perhatian Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay bahwa harus ada pengawasan yang melekat lebih tegas bagi orang tua yang memiliki anak di bawah umur, untuk tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor roda dua di jalan raya, karena ini bisa saja memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, baik secara tunggal atau me libatkan pengenda- ra lain.

Jika hal itu dilanggar oleh orang tua dan membebaskan anaknya yang masih di bawah umur berkendara di jalan raya, maka Polres Jayapura bertindak tegas terhadap pelajar yang belum berusia 17 tahun dan tidak memiliki SIM namun membawa sepeda motor. Tidak hanya pelajar yang terbukti melanggar undang-undang lalu lintas yang bakal dikenai penindakan tilang tetapi juga orang tuanya.

Baca Juga :  Konsep Penataan Pasar Harus Lebih Jelas dan Tegas      

“Pelanggaran berkendara di jalan raya saat ini memang meningkat dari data yang ada. Saya harap orang tua harus beri perhatian serius dan penegasan kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur jangan izinkan anaknya membawa kendaraan di jalan raya. Apapun alasannya karena ini bisa membahayakan keselamatan bersama,” ungkapnya, Kamis (1/8) kemarin.

Dijelaskan, angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya salah satunya penyumbangnya dari anak- anak di bawah umur, karena mereka dalam berkendara di jalan raya belum bisa fokus dan masih labil. Sedangkan anak- anak ini adalah generasi bangsa yang harus dijaga dan dirawat dengan baik, sehingga produktivitas sangat dibutuhkan.

Oleh karena itu, harus ada tanggung jawab dan perhatian dari orang tua. Jangan mudah memberikan anaknya kendaraan jika belum sesuai dengan aturan yang berlalu.

Baca Juga :  Istri Ondofolo di 24 Kampung Gelar Kegiatan Fashion Show

Hal lainnya, Jajaran Polres Jayapura juga akan memberikan sosialisasi dan pemahaman terhadap pelajar di wilayah Sentani yang ada di sekolah-sekolah, terkait keselamatan tertib berlalu lintas di jalan raya.

“Kami harap sosialisasi ini dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas oleh para pelajar serta dapat mencegah kecelakaan lalu lintas yang hingga saat ini masih terjadi, termasuk di kalangan pelajar,”ujarnya.

Ditambahkan, jika pelajar sudah cukup umur dan bisa mengurus Surat Izin Mengemudi diharapkan bisa segera mengurusnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan jika berkendara di jalan raya, maka untuk tetap mematuhi peraturan lalu-lintas seperti menggunakan helm standar SNI, mematuhi rambu-rambu Lalu-lintas, tidak menggunakan knalpot brong yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya