Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Masyarakat Desak Grime Nawa Segera Ditetapkan Sebagai DOB

SENTANI- Rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Grime Nawa bukanlah hal yang baru, tetapi sudah lama didorong oleh masyarakat yang ada di Grime Nawa, Kabupaten Jayapura.

Tokoh Intelektual Grime Nawa, Yulianus Dwaa mengungkapkan, UU Otonomi Khusus (Otsus) Pasal 76 mendorong pemekaran DOB di Papua.

Oleh karena itu, masyarakat Grime Nawa mendesak agar Presiden RI melalui Mendagri dapat menetapkan Grime Nawa sebagai DOB di Papua.

“Masyarakat Grime Nawa mendesak agar pemerintah pusat melalui Mendagri melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang digodok Kemendagri agar segera mengesahkan Grime Nawa sebagai DOB,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (1/9).

Menurut Dwaa, RUU DOB Grime Nawa sebenarnya telah ada sejak 2009 yang lalu. Hal ini memberikan gambaran bahwa tinggal nanti disahkan menjadi UU dan ditetapkan sebagai DOB yang baru di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Guru di JSIT Dipersiapkan Sebagai Guru Penggerak

“Saya kira sudah ada RUU Grime Nawa sejak 2009 lalu, sehingga tinggal ditetapkan saja menjadi DOB di Papua,” tutur politisi Partai Hanura Papua ini.

Dwaa berharap, Presiden RI melalui Mendagri bisa melihat hal ini, sebab masyarakat terus mendorong agar Grime Nawa bisa segera ditetapkan sebagai DOB di Papua. (bet/tho)

SENTANI- Rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Grime Nawa bukanlah hal yang baru, tetapi sudah lama didorong oleh masyarakat yang ada di Grime Nawa, Kabupaten Jayapura.

Tokoh Intelektual Grime Nawa, Yulianus Dwaa mengungkapkan, UU Otonomi Khusus (Otsus) Pasal 76 mendorong pemekaran DOB di Papua.

Oleh karena itu, masyarakat Grime Nawa mendesak agar Presiden RI melalui Mendagri dapat menetapkan Grime Nawa sebagai DOB di Papua.

“Masyarakat Grime Nawa mendesak agar pemerintah pusat melalui Mendagri melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang digodok Kemendagri agar segera mengesahkan Grime Nawa sebagai DOB,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (1/9).

Menurut Dwaa, RUU DOB Grime Nawa sebenarnya telah ada sejak 2009 yang lalu. Hal ini memberikan gambaran bahwa tinggal nanti disahkan menjadi UU dan ditetapkan sebagai DOB yang baru di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Penyerapan Lulusan SMK Penerbangan di Dunia Kerja Masih Minim

“Saya kira sudah ada RUU Grime Nawa sejak 2009 lalu, sehingga tinggal ditetapkan saja menjadi DOB di Papua,” tutur politisi Partai Hanura Papua ini.

Dwaa berharap, Presiden RI melalui Mendagri bisa melihat hal ini, sebab masyarakat terus mendorong agar Grime Nawa bisa segera ditetapkan sebagai DOB di Papua. (bet/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya