Wednesday, April 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Urusan Kampung Diambil Alih Bupati

*Bupati Yahukimo Apel Perdana Bersama 517 Kepala KampungĀ 

DEKAI-Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, SH., didampingi Wakil Bupati Esau Miram, SIP., Sekda Elai Giban, Dandim 1715/Yahukimo Letkol Inf. Christian FR Ireeuw dan Forkopimda lainnya, menggelar apel bersama 517 kepala kampung di lapangan kantor Bupati Yahukimo di Dekai, Senin (30/8). 

Dalam apel bersama tersebut, Bupati Didimus Yahuli menegaskan bahwa semua urusan terkait kampung di diambil alih bupati  yang sebelumnya berada di BPMK (Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung) Kabupaten Yahukimo.

Penegasan ini disampaikan Bupati Didimus Yahuli terkait adanya sejumlah demo dari sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan asosiasi desa yang menuntut pembayaran honor para kepala kampung yang mengantongi dua SK berbeda pada masa pemerintahan sebelumnya.

Di hadapan 517 kepala kampung, Bupati Didimus Yahuli menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Yahukimo akan membayarkan honor desa triwulan pertama tahun 2021 untuk kepala desa yang memegang SK Nomor 75. Sebab SK nomor 75 tersebut merupakan SK resmi yang dikeluarkan sesuai dengan TMT atau masa berlaku SK tersebut yang tepat pada 31 April 2021 telah berakhir.

Baca Juga :  Pemkab Tolikara Gelar Musrenbang Penyusunan RKPD 2023

ā€œHak-hak ini akan kita bayarkan dan kita selesaikan,ā€ tegas Bupati Didimus Yahuli saat penyerahan honor triwulan pertama para kepala kampung di Dekai, Senin (30/8).

Dijelaskan, sesuai Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2014, masa jabatan kepala kampung berlaku selama 6 tahun, sehingga sesuai SK nomor 75, masa jabatan kepala kampung berakhir pada 31 April 2021.

ā€œJika pada tanggal 25 Maret 2021 muncul SK Nomor 147 tentang pengangkatan 67 orang kepala desa (kampung) maka SK tersebut prematur atau mendahului atau cacat hukum. Karena SK nomor 75 diterbitkan sebelum berakhir masa TMT atau masa jabatannya,ā€ jelasnya.

ā€œSK yang diakui adalah SK yang telah terdaftar dalam lembaran daerah, telah teregistrasi di bagian hukum, dan itu adalah SK nomor 75. Sementara SK nomor 147 tidak terdaftar atau prematur,ā€ sambungnya. 

Dalam kesempatan itu, Bupati Didimus Yahuli menyayangkan sikap beberapa kelompok yang mengatasnamakan asosiasi desa yang terkesan merongrong dan mengejar pemerintah daerah untuk melakukan  pembayaran honorer kepala desa/kampung.

Baca Juga :  493 SK CPNS Puncak Jaya Formasi 2018 Diserahkan

ā€œBagaimana kita mau melayani masyarakat kalau selalu dikejar, dipalang kantor, kejar-mengejar. Jadi jangan ada bahasa, bupati hukum desa atau masyarakat. Bupati tidak tahan-tahan hak kepala desa, karena desa-desa sudah bekerja dengan baik,ā€ ujarnya.

Dirinya berharap para kepala kampung dapat memahami aturan yang berlaku. Sebab pemerintah daerah tidak dapat memaksakan membayar honor kepala desa/kampung dengan SK yang prematur atau cacat hukum.

ā€œApabila dipaksakan bayar honor sesuai SK 147, maka pemerintah dalam hal ini Bupati Yahukimo akan diperiksa BPK. Karena SK 147 tidak sesuai prosedur, sehingga pemerintah tidak mau mengambil risiko hukum,ā€ tambahnya. 

Untuk itu, Bupati Didimus Yahuli berharap bagi kepala kampung yang diangkat melalui SK nomor 75 agar tidak khawatir. Sebab pemerintah tetap akan menyelesaikan hak-haknya.

ā€œDesa-desa sudah bekerja dengan baik dan kami tetap akan bayarkan. Saya ini tangan bersih, kita mau mengatur dan menata dengan baik kegiatan pemerintahan di Kabupaten Yahukimo,ā€ tutupnya. (Humas/nat)

*Bupati Yahukimo Apel Perdana Bersama 517 Kepala KampungĀ 

DEKAI-Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, SH., didampingi Wakil Bupati Esau Miram, SIP., Sekda Elai Giban, Dandim 1715/Yahukimo Letkol Inf. Christian FR Ireeuw dan Forkopimda lainnya, menggelar apel bersama 517 kepala kampung di lapangan kantor Bupati Yahukimo di Dekai, Senin (30/8). 

Dalam apel bersama tersebut, Bupati Didimus Yahuli menegaskan bahwa semua urusan terkait kampung di diambil alih bupati  yang sebelumnya berada di BPMK (Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung) Kabupaten Yahukimo.

Penegasan ini disampaikan Bupati Didimus Yahuli terkait adanya sejumlah demo dari sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan asosiasi desa yang menuntut pembayaran honor para kepala kampung yang mengantongi dua SK berbeda pada masa pemerintahan sebelumnya.

Di hadapan 517 kepala kampung, Bupati Didimus Yahuli menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Yahukimo akan membayarkan honor desa triwulan pertama tahun 2021 untuk kepala desa yang memegang SK Nomor 75. Sebab SK nomor 75 tersebut merupakan SK resmi yang dikeluarkan sesuai dengan TMT atau masa berlaku SK tersebut yang tepat pada 31 April 2021 telah berakhir.

Baca Juga :  493 SK CPNS Puncak Jaya Formasi 2018 Diserahkan

ā€œHak-hak ini akan kita bayarkan dan kita selesaikan,ā€ tegas Bupati Didimus Yahuli saat penyerahan honor triwulan pertama para kepala kampung di Dekai, Senin (30/8).

Dijelaskan, sesuai Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2014, masa jabatan kepala kampung berlaku selama 6 tahun, sehingga sesuai SK nomor 75, masa jabatan kepala kampung berakhir pada 31 April 2021.

ā€œJika pada tanggal 25 Maret 2021 muncul SK Nomor 147 tentang pengangkatan 67 orang kepala desa (kampung) maka SK tersebut prematur atau mendahului atau cacat hukum. Karena SK nomor 75 diterbitkan sebelum berakhir masa TMT atau masa jabatannya,ā€ jelasnya.

ā€œSK yang diakui adalah SK yang telah terdaftar dalam lembaran daerah, telah teregistrasi di bagian hukum, dan itu adalah SK nomor 75. Sementara SK nomor 147 tidak terdaftar atau prematur,ā€ sambungnya. 

Dalam kesempatan itu, Bupati Didimus Yahuli menyayangkan sikap beberapa kelompok yang mengatasnamakan asosiasi desa yang terkesan merongrong dan mengejar pemerintah daerah untuk melakukan  pembayaran honorer kepala desa/kampung.

Baca Juga :  Pembuktian Jacksen

ā€œBagaimana kita mau melayani masyarakat kalau selalu dikejar, dipalang kantor, kejar-mengejar. Jadi jangan ada bahasa, bupati hukum desa atau masyarakat. Bupati tidak tahan-tahan hak kepala desa, karena desa-desa sudah bekerja dengan baik,ā€ ujarnya.

Dirinya berharap para kepala kampung dapat memahami aturan yang berlaku. Sebab pemerintah daerah tidak dapat memaksakan membayar honor kepala desa/kampung dengan SK yang prematur atau cacat hukum.

ā€œApabila dipaksakan bayar honor sesuai SK 147, maka pemerintah dalam hal ini Bupati Yahukimo akan diperiksa BPK. Karena SK 147 tidak sesuai prosedur, sehingga pemerintah tidak mau mengambil risiko hukum,ā€ tambahnya. 

Untuk itu, Bupati Didimus Yahuli berharap bagi kepala kampung yang diangkat melalui SK nomor 75 agar tidak khawatir. Sebab pemerintah tetap akan menyelesaikan hak-haknya.

ā€œDesa-desa sudah bekerja dengan baik dan kami tetap akan bayarkan. Saya ini tangan bersih, kita mau mengatur dan menata dengan baik kegiatan pemerintahan di Kabupaten Yahukimo,ā€ tutupnya. (Humas/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya