Wednesday, April 24, 2024
33.7 C
Jayapura

New Normal Layanan KBM Setelah Tahun Ajaran Baru

Mathius Awoitauw ( FOTO: Robert Cepos)

SENTANI- Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw SE,M.Si  mengatakan, new normal atau normal baru untuk layanan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk lembaga pendidikan di Kabupaten Jayapura, diprediksi  baru bisa dilaksanakan setelah tahun ajaran baru ini.

“Normalnya mungkin setelah tahun ajaran baru,” kata Mathius Awoitauw, kepada wartawan di Sentani, Senin (1/6).

Dia mengatakan, pemberlakuan new normal untuk dunia pendidikan di Kabupaten Jayapura dipastikan hanya diterapkan untuk sekolah-sekolah yang masuk di zona hijau. Artinya daerah-daerah dimaksud tidak atau belum terpapar Covid-19. Kendati demikian, sebelum kebijakan baru itu benar-benar diterapkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura dan Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Jayapura diminta untuk melakukan kajian terlebih dahulu terkait dengan rencana penerapan normal baru untuk bidang pendidikan di Kabupaten Jayapura nanti.

Baca Juga :  Dana Hibah Bantuan Bencana Wajib DipertanggungJawabkan

“Setelah tahun ajaran baru normal ini baru bisa diterapkan sehingga sekarang Dinas Pendidikan dan PGRI sedang melakukan kajian sehingga nanti seperti apa penerapannya di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut Matius mengungkapkan, saat ini tim pendidikan sedang melakukan pemetaan terkait dengan keberadaan dan kondisi setiap daerah berdasarkan zona penyebaran Covid-19. Sehingga arah kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah melalui tim pendidikan untuk pelayanan pendidikan selama pandemi Covid-19, disesuaikan dengan kondisi dari masing-masing wilayah tersebut.

“Ada zona merah, zona kuning dan zona hijau. Sekarang mereka (tim) sedang lakukan kajian, penerapan nilai normal untuk bidang pendidikan ini disesuaikan dengan kondisi yang ada,” paparnya.

Dia menambahkan, untuk memaksimalkan program layanan belajar selama pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura juga perlu  melakukan penyesuaian dengan aturan yang diberlakukan dari kementerian terkait. 

Baca Juga :  Tahun ini 3 Event Besar Digelar di Kab. Jayapura

“Layanan KBM ini perlu dipadukan dengan peraturan dari kementerian supaya benar-benar maksimal,” tambahnya. (roy/tho)

Mathius Awoitauw ( FOTO: Robert Cepos)

SENTANI- Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw SE,M.Si  mengatakan, new normal atau normal baru untuk layanan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk lembaga pendidikan di Kabupaten Jayapura, diprediksi  baru bisa dilaksanakan setelah tahun ajaran baru ini.

“Normalnya mungkin setelah tahun ajaran baru,” kata Mathius Awoitauw, kepada wartawan di Sentani, Senin (1/6).

Dia mengatakan, pemberlakuan new normal untuk dunia pendidikan di Kabupaten Jayapura dipastikan hanya diterapkan untuk sekolah-sekolah yang masuk di zona hijau. Artinya daerah-daerah dimaksud tidak atau belum terpapar Covid-19. Kendati demikian, sebelum kebijakan baru itu benar-benar diterapkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura dan Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Jayapura diminta untuk melakukan kajian terlebih dahulu terkait dengan rencana penerapan normal baru untuk bidang pendidikan di Kabupaten Jayapura nanti.

Baca Juga :  ADD Harus Digunakan Sesuai Kebutuhan di Kampung

“Setelah tahun ajaran baru normal ini baru bisa diterapkan sehingga sekarang Dinas Pendidikan dan PGRI sedang melakukan kajian sehingga nanti seperti apa penerapannya di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut Matius mengungkapkan, saat ini tim pendidikan sedang melakukan pemetaan terkait dengan keberadaan dan kondisi setiap daerah berdasarkan zona penyebaran Covid-19. Sehingga arah kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah melalui tim pendidikan untuk pelayanan pendidikan selama pandemi Covid-19, disesuaikan dengan kondisi dari masing-masing wilayah tersebut.

“Ada zona merah, zona kuning dan zona hijau. Sekarang mereka (tim) sedang lakukan kajian, penerapan nilai normal untuk bidang pendidikan ini disesuaikan dengan kondisi yang ada,” paparnya.

Dia menambahkan, untuk memaksimalkan program layanan belajar selama pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura juga perlu  melakukan penyesuaian dengan aturan yang diberlakukan dari kementerian terkait. 

Baca Juga :  Dana Hibah Bantuan Bencana Wajib DipertanggungJawabkan

“Layanan KBM ini perlu dipadukan dengan peraturan dari kementerian supaya benar-benar maksimal,” tambahnya. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya