WAMENA–Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Jayawijaya, JA (18) dinyatakan sebagai tersangka dalam dalam kasus penyerangan yang terjadi di Pasar Potikelek, Wamena, Sabtu (26/8). Dalam kasus itu, 3 orang pedagang mengalami luka –luka akibat ditikam.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, SIK menyatakan, dalam kasus provokasi dan penyerangan di Pasar Potikelek, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial JA yang melakukan provokasi kepada warga yang lainnya, setelah kakinya terkena parang yang dibawanya sendiri saat berkelahi dengan rekannya.
“Dalam kasus ini kita sudah tetapkan JA (18) sebagai tersangka, sementara rekan dari tersangka masih dalam pencarian,”ungkapnya, Senin (28/8), kemarin.
Ia menyatakan, saat ini JA masih dalam tahanan Polres jayawijaya dan mulai menjalani serangkaian pemeriksaan, kasus ini tetap diproses guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, agar ke depan tidak melakukan hal yang sama lagi.
“Untuk kedepannya kita masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman serta meminta keterangan dari para saksi yang ada di lokasi tersebut,”kata Kapolres.
Ia memastikan, hingga saat ini, situasi keamanan dalam Pasar Potikelek Wamena sudah kembali normal, aktivitas perdagangan juga sudah berjalan kembali seperti biasa, namun pihaknya masih tetap melakukan pengawasan di pasar tersebut agar tak ada yang melakukan aktivitas jual beli dan mengkonsumsi Miras di sana.
Kapolres mengaku, pihaknya akan terus melakukan razia terhadap tempat penjualan maupun tempat pembuatan Miras lokal, yang ditemukan langsung dimusnahkan, namun masih banyak juga yang beredar dalam masyarakat, oleh karena itu, sangat memerlukan bantuan masyarakat untuk memberikan informasi terkait penjualan dan pembuatan Miras lokal ini.(jo/tho)