Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Provokator Kasus Penyerangan di Pasar Potikelek Jadi Tersangka

WAMENA–Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Jayawijaya, JA (18) dinyatakan sebagai tersangka dalam dalam kasus penyerangan yang terjadi di Pasar Potikelek, Wamena, Sabtu (26/8). Dalam kasus itu, 3 orang pedagang mengalami luka –luka  akibat ditikam.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, SIK menyatakan, dalam kasus provokasi dan penyerangan di Pasar Potikelek, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial JA yang melakukan provokasi kepada warga yang lainnya, setelah kakinya terkena parang yang dibawanya sendiri saat berkelahi dengan rekannya.

“Dalam kasus ini kita sudah tetapkan JA (18) sebagai tersangka, sementara rekan dari tersangka masih dalam pencarian,”ungkapnya, Senin (28/8), kemarin.

Baca Juga :  Usai VC, IRT Justru Jadi Korban Rudapaksa

Ia menyatakan, saat ini JA masih dalam tahanan Polres jayawijaya dan mulai menjalani serangkaian pemeriksaan, kasus ini tetap diproses  guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, agar ke depan tidak melakukan hal yang sama lagi.

  “Untuk kedepannya kita masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman serta meminta keterangan dari para saksi yang ada di lokasi tersebut,”kata Kapolres.

Ia memastikan, hingga saat ini, situasi keamanan dalam Pasar Potikelek Wamena sudah kembali normal, aktivitas perdagangan juga sudah berjalan kembali seperti  biasa, namun pihaknya masih tetap melakukan pengawasan di pasar tersebut agar tak ada yang melakukan aktivitas jual beli dan mengkonsumsi Miras di sana.

Baca Juga :  Alokasikan dan Otsus 50 Persen untuk Pendidikan dan Kesehatan

Kapolres mengaku, pihaknya akan terus melakukan razia terhadap tempat penjualan maupun tempat pembuatan Miras lokal, yang ditemukan langsung dimusnahkan, namun masih banyak juga yang beredar dalam masyarakat, oleh karena itu, sangat memerlukan bantuan masyarakat untuk memberikan informasi terkait penjualan dan pembuatan Miras lokal ini.(jo/tho)

WAMENA–Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Jayawijaya, JA (18) dinyatakan sebagai tersangka dalam dalam kasus penyerangan yang terjadi di Pasar Potikelek, Wamena, Sabtu (26/8). Dalam kasus itu, 3 orang pedagang mengalami luka –luka  akibat ditikam.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, SIK menyatakan, dalam kasus provokasi dan penyerangan di Pasar Potikelek, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial JA yang melakukan provokasi kepada warga yang lainnya, setelah kakinya terkena parang yang dibawanya sendiri saat berkelahi dengan rekannya.

“Dalam kasus ini kita sudah tetapkan JA (18) sebagai tersangka, sementara rekan dari tersangka masih dalam pencarian,”ungkapnya, Senin (28/8), kemarin.

Baca Juga :  Waspada! Pemilu Juga Bisa Jadi Pemecah

Ia menyatakan, saat ini JA masih dalam tahanan Polres jayawijaya dan mulai menjalani serangkaian pemeriksaan, kasus ini tetap diproses  guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, agar ke depan tidak melakukan hal yang sama lagi.

  “Untuk kedepannya kita masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman serta meminta keterangan dari para saksi yang ada di lokasi tersebut,”kata Kapolres.

Ia memastikan, hingga saat ini, situasi keamanan dalam Pasar Potikelek Wamena sudah kembali normal, aktivitas perdagangan juga sudah berjalan kembali seperti  biasa, namun pihaknya masih tetap melakukan pengawasan di pasar tersebut agar tak ada yang melakukan aktivitas jual beli dan mengkonsumsi Miras di sana.

Baca Juga :  Tekan Stunting, Berikan Makanan Tambahan Pada Anak –anak Di Distrik Maima

Kapolres mengaku, pihaknya akan terus melakukan razia terhadap tempat penjualan maupun tempat pembuatan Miras lokal, yang ditemukan langsung dimusnahkan, namun masih banyak juga yang beredar dalam masyarakat, oleh karena itu, sangat memerlukan bantuan masyarakat untuk memberikan informasi terkait penjualan dan pembuatan Miras lokal ini.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya