Sunday, March 29, 2026
24.7 C
Jayapura

Buka Tempat Pembuatan Milo, Dua Pria Diringkus Polisi

WAMENA- Sat Narkoba Polres Jayawijaya kembali menemukan tempat pembuatan miras lokal (Milo) jenis Balo suling CT di Jalan Trikora Wamena tepatnya di Kompleks PU Wamena, dari temuan tersebut dua orang pelaku berinisial AN (35) RL (33) berhasil diamankan aparat kepolisian bersama barang bukti Miras CT 100 liter dan barang bukti bahan dan alat produksi.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH membenarkan adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat pembuatan miras CT di Kompleks PU Wamena, penemuan ini berawal saat personel sat narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika adanya tempat yang di duga memproduksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) .

Baca Juga :  Penanganan Sampah Lebih Efektif, DLH Jayawijaya Siapkan Rp 4,3 Miliar

“Jadi usai mendapat laporan tersebut personil sat narkoba langsung merespon dengan melakukan mapping seputaran lokasi yang di berikan, dan kemudian memastikan kembali informasi tersebut,”ungkapnya Kamis (26/3)

Kata Saragih, usai mengetahui lokasi rumah tersebut personil sat narkoba langsung menyergap rumah tersebut dan melakukan pemeriksaan di dapati adanya alat produksi minuman keras lokal ballo suling Cap Tikus (CT) , minuman keras lokal jenis Cap Tikus (ct) hasil penyulingan dan mengamankan AN (35) dan RL (33) ke Polres Jayawijaya bersama dengan barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan, 1 buah kompor hock 32 Sumbu, 3 buah Dandang tertancap alat suling yang didalamnya berisikan ballo suling, 1ember berwarna hijau ukuran 200 L yang di dalamnya berisikan rendaman ballo, 1 buah ember warna hijau berisikan minuman keras lokal jenis Cap Tikus hasil penyulingan sekitar 100 liter dan 1 buah ember biru yang tertancap pipa pendingin,”katanya

Baca Juga :  Razia di Dua Tempat, Polisi Temukan Miras Lokal Siap Jual

WAMENA- Sat Narkoba Polres Jayawijaya kembali menemukan tempat pembuatan miras lokal (Milo) jenis Balo suling CT di Jalan Trikora Wamena tepatnya di Kompleks PU Wamena, dari temuan tersebut dua orang pelaku berinisial AN (35) RL (33) berhasil diamankan aparat kepolisian bersama barang bukti Miras CT 100 liter dan barang bukti bahan dan alat produksi.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH membenarkan adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat pembuatan miras CT di Kompleks PU Wamena, penemuan ini berawal saat personel sat narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika adanya tempat yang di duga memproduksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) .

Baca Juga :  30 Persen Wilayah dalam Kota Wamena Belum Miliki Petugas Kebersihan

“Jadi usai mendapat laporan tersebut personil sat narkoba langsung merespon dengan melakukan mapping seputaran lokasi yang di berikan, dan kemudian memastikan kembali informasi tersebut,”ungkapnya Kamis (26/3)

Kata Saragih, usai mengetahui lokasi rumah tersebut personil sat narkoba langsung menyergap rumah tersebut dan melakukan pemeriksaan di dapati adanya alat produksi minuman keras lokal ballo suling Cap Tikus (CT) , minuman keras lokal jenis Cap Tikus (ct) hasil penyulingan dan mengamankan AN (35) dan RL (33) ke Polres Jayawijaya bersama dengan barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan, 1 buah kompor hock 32 Sumbu, 3 buah Dandang tertancap alat suling yang didalamnya berisikan ballo suling, 1ember berwarna hijau ukuran 200 L yang di dalamnya berisikan rendaman ballo, 1 buah ember warna hijau berisikan minuman keras lokal jenis Cap Tikus hasil penyulingan sekitar 100 liter dan 1 buah ember biru yang tertancap pipa pendingin,”katanya

Baca Juga :  Program BPNT Tak Bisa Disamaratakan dengan Daerah Luar Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/