Friday, January 30, 2026
26.9 C
Jayapura

Satu Pengedar Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Jayawijaya

WAMENA – Sat Narkoba Polres Jayawijaya berhasil membenkuk salah satu pengedar narkotika jenis Shabu berinisial DM (42) bersama barang bukti 11 paket kecil shabu berbagai ukuran dan 1 paket paket besar berukurang 39,66 gram di sebuah rumah kos -kosan belakang gudang farmasi atau Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Papua Pegunungan yang berada di jalan sosial Wamena.

Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba Polres Jayawijaya Iptu J.B. Saragih, SH ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu yang beroperasi di wilayah Wamena.

“Awalnya kita dapat informasi bahwa adanya seorang laki-laki yang menyediakan narkotika golongan I jenis Shabu yang berada dijalan sosial, tepatnya di belakang gudang obat farmasi di salah satu kontrakan,” ungkapnya Senin (26/1)

Baca Juga :  Resmi Mendaftar di KPU Jayawijaya, Paslon Jhon Martin dan Adem Siap Bertarung

Usai mendapatkan informasi tersebut, personil sat narkoba melakukan penyelidikan di lapangan guna memastikan kebenaran informasi itu dan lidik seputaran lokasi yang dimaksut, tak lama melakukan penyelidikan di lapangan, anggota sat narkoba melihat adanya seseorang laki-laki yang berada di lokasi kosan yang di maksud yang sesuai dengan identitas yang didapatkan.

“Saat melihat Yang bersangkutan anggota Sat Narkoba langsung mengamankan DM dan melakukan pemeriksaan badan, namun yang bersangkutan melakukan perlawan serta kedapatan membuang sesuatu,”jelas Saragih

Barang yang dibuang itu DM langsung di cek oleh anggota dan mengetahui jika DM membuang 1 buah dos rokok merek sampurna yang di dalamnya berisikan Narkotika Gol I Jenis Shabu sebanyak 2 paket kecil, dari petunjuk itu DM tak bisa lagi berdalih dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap rumah kontrakannnya

Baca Juga :  Momentum Natal, Polres Keerom Berbagi Bingkisan

“Saat dilakukan penggeledahan pers sat narkoba mendapati adanya Narkotika serta alat” yang diperuntukkan untuk menyimpan narkotika Shabu dan alat isap Shabu, sehingga DM dan barang bukti selanjutnya pers sat narkoba membawa DM ke Polres Jayawijaya,”kata Kasat Narkoba

WAMENA – Sat Narkoba Polres Jayawijaya berhasil membenkuk salah satu pengedar narkotika jenis Shabu berinisial DM (42) bersama barang bukti 11 paket kecil shabu berbagai ukuran dan 1 paket paket besar berukurang 39,66 gram di sebuah rumah kos -kosan belakang gudang farmasi atau Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Papua Pegunungan yang berada di jalan sosial Wamena.

Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba Polres Jayawijaya Iptu J.B. Saragih, SH ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu yang beroperasi di wilayah Wamena.

“Awalnya kita dapat informasi bahwa adanya seorang laki-laki yang menyediakan narkotika golongan I jenis Shabu yang berada dijalan sosial, tepatnya di belakang gudang obat farmasi di salah satu kontrakan,” ungkapnya Senin (26/1)

Baca Juga :  Pastikan Masih Ada Perbaikan Data 200 Tenaga Honor K2.

Usai mendapatkan informasi tersebut, personil sat narkoba melakukan penyelidikan di lapangan guna memastikan kebenaran informasi itu dan lidik seputaran lokasi yang dimaksut, tak lama melakukan penyelidikan di lapangan, anggota sat narkoba melihat adanya seseorang laki-laki yang berada di lokasi kosan yang di maksud yang sesuai dengan identitas yang didapatkan.

“Saat melihat Yang bersangkutan anggota Sat Narkoba langsung mengamankan DM dan melakukan pemeriksaan badan, namun yang bersangkutan melakukan perlawan serta kedapatan membuang sesuatu,”jelas Saragih

Barang yang dibuang itu DM langsung di cek oleh anggota dan mengetahui jika DM membuang 1 buah dos rokok merek sampurna yang di dalamnya berisikan Narkotika Gol I Jenis Shabu sebanyak 2 paket kecil, dari petunjuk itu DM tak bisa lagi berdalih dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap rumah kontrakannnya

Baca Juga :  Warga BInaan Lapas Merauke yang Kabur Diminta Serahkan Diri

“Saat dilakukan penggeledahan pers sat narkoba mendapati adanya Narkotika serta alat” yang diperuntukkan untuk menyimpan narkotika Shabu dan alat isap Shabu, sehingga DM dan barang bukti selanjutnya pers sat narkoba membawa DM ke Polres Jayawijaya,”kata Kasat Narkoba

Berita Terbaru

Artikel Lainnya