Sunday, October 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Buka Sekretariat, Pansel DPRK Puncak Mulai Gelar Tahapan Perekrutan

ILAGA-Panitia Seleksi (Pansel) DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Puncak mulai melakukan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi dalam rangka pengisian anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan.

Ini dibuktikan dengan mereka telah membuka Sekretariat Pansel DPRK Puncak di kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Puncak di Ilaga, Sabtu (26/10/2024).

Anggota Pansel DPRK Puncak, Yato Murib menjelaskan pihaknya sejak dilantik Oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah, 27 September lalu, mereka sudah tiga kali melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Papua Tengah, terkait persiapan perekruran anggota DPRK Puncak.

Berdasarkan mekanisme Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 2 Tahun 2024 dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) terkait petunjuk Teknis (Juknis) pemilihan calon DPRK, mereka juga telah  melakukan koordinasi juga dengan Penjabat Bupati Puncak, dan sudah menyepakati jadwal tahapan perekrutan anggota DPRK Kabupaten Puncak.

“Hari ini kami sudah buka Sekretariat Pansel DPRK di kantor Kesbangpol. Tahapan seleksi selanjutnya akan kami laksanakan pekan ini juga estimasi waktu 4-7 hari kerja,” ungkap Yato Murib.

Baca Juga :  Pendemo Togel Dilegalkan Mengaku Dipaksa

Untuk diketahui, Pansel DPRK Puncak sendiri terdiri dari lima anggota yang berasal dari keterwakilan provinsi, keterwakilan akademisi, pemerintah kabupaten, Kejaksaan Nabire dan tokoh masyarakat adat.

“Sehingga sesuai dengan Juknis, kami sudah pemilihan ketua, dan Pansel DPRK Puncak, diketuai oleh Otto Pakage, sebagai unsur Provinsi Papua tengah,”jelas Yato Murib.

Lanjut Yato Murib, khusus untuk pemilihan anggota DPRK di Kabupaten Puncak sendiri, sesuai dengan Juknis, dalam perekrutan ada enam perwakilan yang akan terpilih mewakili empat daerah pemilihan (Dapil), yang dalamnya juga ada keterwakilan perempuan yaitu 30 persen dari total enam orang yang akan direkrut.

“Adapun perekrutan anggota DPRK untuk Kabupaten Puncak, Dapil 1 terdapat dua kursi, satu keterwakilan  laki-laki dan satu keterwakilan perempuan, daerah pemilihan dua keterwakilan laki-laki satu kursi, dan daerah pemilihan tiga terdiri dari dua orang,satu keterwakilan laki-laki dan satu keterwakilan perempuan. Daerah pemilihan empat terdiri atas satu orang laki-laki,”tutur alumus SD YPPGI Milawak, Distrik Beoga ini.

Baca Juga :  Perlu Rekonsiliasi Keamanan di Nduga

Yato menambahkan, setelah peresmian sekretariat, sesuai dengan jadwal, akan dilakukan tahapan sosialisasi musyawarah peraturan Pansel, di Aula Negelar, tanggal 28 hingga 30 Oktober. Selanjutnya pengumuman terbuka pendaftaran DPRK Puncak yaitu tanggal 31 Oktober, kemudian pendaftaran calon anggota DPRK mulai tanggal 1 hingga 7 November 2024.

Sementara verifikasi dan validasi berkas para calon pendaftar DPRK, dilaksanakan 8 hingga 10 November. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi calon DPRK 11 November dan seleksi tertulis serta wawancara dilakukan tanggal 11 hingga 13 November.

“Nantinya tanggal 14-15 November, akan dilaksanakan penerbitan putusan Pansel DPRK untuk nama-nama yang lolos verfikasi dan validasi berkas yang akan diserahkan  kepada Bupati Puncak tanggal 16-22 November,”bebernya.

Yato menegaskan bahwa selama proses seleksi,akan mengacu pada juknis pendaftaran DPRK, sehingga dirinya pastikan tidak akan ada interfensi dari pihak manapun.(Kominfo Puncak)

ILAGA-Panitia Seleksi (Pansel) DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Puncak mulai melakukan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi dalam rangka pengisian anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan.

Ini dibuktikan dengan mereka telah membuka Sekretariat Pansel DPRK Puncak di kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Puncak di Ilaga, Sabtu (26/10/2024).

Anggota Pansel DPRK Puncak, Yato Murib menjelaskan pihaknya sejak dilantik Oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah, 27 September lalu, mereka sudah tiga kali melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Papua Tengah, terkait persiapan perekruran anggota DPRK Puncak.

Berdasarkan mekanisme Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 2 Tahun 2024 dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) terkait petunjuk Teknis (Juknis) pemilihan calon DPRK, mereka juga telah  melakukan koordinasi juga dengan Penjabat Bupati Puncak, dan sudah menyepakati jadwal tahapan perekrutan anggota DPRK Kabupaten Puncak.

“Hari ini kami sudah buka Sekretariat Pansel DPRK di kantor Kesbangpol. Tahapan seleksi selanjutnya akan kami laksanakan pekan ini juga estimasi waktu 4-7 hari kerja,” ungkap Yato Murib.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Nduga Umumkan 25 Calon Legislatif Terpilih

Untuk diketahui, Pansel DPRK Puncak sendiri terdiri dari lima anggota yang berasal dari keterwakilan provinsi, keterwakilan akademisi, pemerintah kabupaten, Kejaksaan Nabire dan tokoh masyarakat adat.

“Sehingga sesuai dengan Juknis, kami sudah pemilihan ketua, dan Pansel DPRK Puncak, diketuai oleh Otto Pakage, sebagai unsur Provinsi Papua tengah,”jelas Yato Murib.

Lanjut Yato Murib, khusus untuk pemilihan anggota DPRK di Kabupaten Puncak sendiri, sesuai dengan Juknis, dalam perekrutan ada enam perwakilan yang akan terpilih mewakili empat daerah pemilihan (Dapil), yang dalamnya juga ada keterwakilan perempuan yaitu 30 persen dari total enam orang yang akan direkrut.

“Adapun perekrutan anggota DPRK untuk Kabupaten Puncak, Dapil 1 terdapat dua kursi, satu keterwakilan  laki-laki dan satu keterwakilan perempuan, daerah pemilihan dua keterwakilan laki-laki satu kursi, dan daerah pemilihan tiga terdiri dari dua orang,satu keterwakilan laki-laki dan satu keterwakilan perempuan. Daerah pemilihan empat terdiri atas satu orang laki-laki,”tutur alumus SD YPPGI Milawak, Distrik Beoga ini.

Baca Juga :  Pendemo Togel Dilegalkan Mengaku Dipaksa

Yato menambahkan, setelah peresmian sekretariat, sesuai dengan jadwal, akan dilakukan tahapan sosialisasi musyawarah peraturan Pansel, di Aula Negelar, tanggal 28 hingga 30 Oktober. Selanjutnya pengumuman terbuka pendaftaran DPRK Puncak yaitu tanggal 31 Oktober, kemudian pendaftaran calon anggota DPRK mulai tanggal 1 hingga 7 November 2024.

Sementara verifikasi dan validasi berkas para calon pendaftar DPRK, dilaksanakan 8 hingga 10 November. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi calon DPRK 11 November dan seleksi tertulis serta wawancara dilakukan tanggal 11 hingga 13 November.

“Nantinya tanggal 14-15 November, akan dilaksanakan penerbitan putusan Pansel DPRK untuk nama-nama yang lolos verfikasi dan validasi berkas yang akan diserahkan  kepada Bupati Puncak tanggal 16-22 November,”bebernya.

Yato menegaskan bahwa selama proses seleksi,akan mengacu pada juknis pendaftaran DPRK, sehingga dirinya pastikan tidak akan ada interfensi dari pihak manapun.(Kominfo Puncak)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/