Sunday, September 8, 2024
24.7 C
Jayapura

Hasil PSU dan PUSS Akhirnya Diantar ke KPU RI

WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua pegunungan memastikan telah menyelesaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi, untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya dan Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Distrik Geya Kabupaten Tolikara.

Ketua KPU Papua pegunungan Daniel Jingga menyatakan hasil PSU dan PUSS ini dalam waktu dekat ini KPU Papua Pegunungan akan mengantar langsung kepada KPU RI guna dilanjutkan kepada Mahkamah Konstitusi, dan nantinya menunggu putusan yang ditetapkan seperti apa, namun yang terpenting dua agenda ini bisa diselesaikan dengan baik.

“Kami sudah menyelesaikan dua agenda yang merupakan putusan MK kemarin yakni PSU di tiga Distrik Yakni Asotipo 39 TPS, Maima 26 TPS, dan Popukoba25, sehingga total 90 TPS, sementara untuk PUSS di Distrik Geya Kabupaten Tolikada ada 18 TPS kini semua sudah selesai,”ungkapnya Kamis (25/7) kemarin di Wamena.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curas Dibekuk

Menurutnya, KPU Papua pegunungan juga telah melakukan pleno penetapan terhadap hasil PSU dan yang terakhur adalah PUSS kemarin dan hari ini direncanakan akan diantar langsung kepada KPU RI, sehingga KPU Provinsi bisa fokus lagi pada pelaksanaan Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta bupati dan Wakil Bupati 8 Kabupaten.

“Dengan selesaikan agenda PSU dan PUSS merupakan hasil putusan MK maka hasilnya akan di bawah hari ini juga ke KPU RI untuk dilanjutkan kepada Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Ia juga memastikan usai dua agenda putusan MK ini telah diselesaikan maka kini  KPU Provinsi Papua Pegunungan mulai melakukan tahapan -tahapan untuk pemilukada, untuk saat ini sehingga diharapkan hal -hal yang menghambat jalannya agenda ini bisa lebih di minimalisir agar tak terjadi lagi.

Baca Juga :  Bantuan Sembako dari BNPB Akhirnya Disalurkan ke Korban Longsor

“Kami saat ini sudah memasuki tahapan pilkada sehingga kami KPU Provinsi menginginkan agar tidak lagi ada masalah -masalah dari pelaksanaan pileg kemarin yang menjadi masalah pelangaran yang bisa mengganggu jalannya pelaksanaan tahapan ini,” kata Daniel Jingga.

“Untuk coklit yang sedang berjalan ini ada di KPU Kabupaten, dari hasil itu barulah nanti akan kita rekap secara keseluruhan agar bisa mementukan berapa banyak pemilih di Provinsi Papua Pegunungan dari 8 kabupaten,” tutupnya. (jo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua pegunungan memastikan telah menyelesaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi, untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya dan Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Distrik Geya Kabupaten Tolikara.

Ketua KPU Papua pegunungan Daniel Jingga menyatakan hasil PSU dan PUSS ini dalam waktu dekat ini KPU Papua Pegunungan akan mengantar langsung kepada KPU RI guna dilanjutkan kepada Mahkamah Konstitusi, dan nantinya menunggu putusan yang ditetapkan seperti apa, namun yang terpenting dua agenda ini bisa diselesaikan dengan baik.

“Kami sudah menyelesaikan dua agenda yang merupakan putusan MK kemarin yakni PSU di tiga Distrik Yakni Asotipo 39 TPS, Maima 26 TPS, dan Popukoba25, sehingga total 90 TPS, sementara untuk PUSS di Distrik Geya Kabupaten Tolikada ada 18 TPS kini semua sudah selesai,”ungkapnya Kamis (25/7) kemarin di Wamena.

Baca Juga :  Resmi Serahkan DPA Pada OPD

Menurutnya, KPU Papua pegunungan juga telah melakukan pleno penetapan terhadap hasil PSU dan yang terakhur adalah PUSS kemarin dan hari ini direncanakan akan diantar langsung kepada KPU RI, sehingga KPU Provinsi bisa fokus lagi pada pelaksanaan Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta bupati dan Wakil Bupati 8 Kabupaten.

“Dengan selesaikan agenda PSU dan PUSS merupakan hasil putusan MK maka hasilnya akan di bawah hari ini juga ke KPU RI untuk dilanjutkan kepada Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Ia juga memastikan usai dua agenda putusan MK ini telah diselesaikan maka kini  KPU Provinsi Papua Pegunungan mulai melakukan tahapan -tahapan untuk pemilukada, untuk saat ini sehingga diharapkan hal -hal yang menghambat jalannya agenda ini bisa lebih di minimalisir agar tak terjadi lagi.

Baca Juga :  Pasca Penembakan, Pengamanan Pasar Jadi Atensi

“Kami saat ini sudah memasuki tahapan pilkada sehingga kami KPU Provinsi menginginkan agar tidak lagi ada masalah -masalah dari pelaksanaan pileg kemarin yang menjadi masalah pelangaran yang bisa mengganggu jalannya pelaksanaan tahapan ini,” kata Daniel Jingga.

“Untuk coklit yang sedang berjalan ini ada di KPU Kabupaten, dari hasil itu barulah nanti akan kita rekap secara keseluruhan agar bisa mementukan berapa banyak pemilih di Provinsi Papua Pegunungan dari 8 kabupaten,” tutupnya. (jo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya