Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

24 Warga Binaan Lapas Wamena Dapat Asimilasi

Warga Binaan Lapas Wamena saat mengikuti Sosialisasi Covid 19 beberapa Waku Lalu didepan Aula Lapas ( FOTO: Denny/Cepos )

WAMENA-Jika sebelumnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wamena  memberikan asimilasi kepada 19 orang narapidana untuk dipulangkan ke rumah masing-masing, kini kembali 4 orang napi dibebaskan dalam program asimilasi untuk pencegahan penyebaran  virus corona.

  Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wamena di Jayawijaya, Imam Sapto Riadi A,Md.IP.S.Pd, melalui pesan singkat pada Rabu, mengatakan 24 orang yang mendapatkan asimilasi dan integrasi ini dikeluarkan secara bertahap sejak tanggal 2 April hingga 13 April.

 Narapidana yang mendapatkan asimilasi itu akan menjalani setengah masa pidana di rumah sambil menunggu pihak Lapas mengusulkan cuti bersyarat bagi mereka tentunya dengan berbagai ketentuan dan penilaian dari apas kepada warga binaan tersebut.

  “Mereka yang dirumahkan atau mendapat asimilasi menjalani pidana di rumah, bukan untuk kemana-mana, bukan untuk bekerja,” tegasnya

Baca Juga :  Dukung Kejati Papua Tuntaskan Kasus Dana Desa di Puncak Jaya

 Pembebasan itu hanya diberikan bagi narapidana yang terkait dengan kasus tindak pidana umum. Dengan dikeluarkan 24 orang ini, maka jumlah warga binaan yang berada di Lapas Wamena adalah 122 orang dari jumlah keseluruhan 146 orang.(jo/tri)

Warga Binaan Lapas Wamena saat mengikuti Sosialisasi Covid 19 beberapa Waku Lalu didepan Aula Lapas ( FOTO: Denny/Cepos )

WAMENA-Jika sebelumnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wamena  memberikan asimilasi kepada 19 orang narapidana untuk dipulangkan ke rumah masing-masing, kini kembali 4 orang napi dibebaskan dalam program asimilasi untuk pencegahan penyebaran  virus corona.

  Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wamena di Jayawijaya, Imam Sapto Riadi A,Md.IP.S.Pd, melalui pesan singkat pada Rabu, mengatakan 24 orang yang mendapatkan asimilasi dan integrasi ini dikeluarkan secara bertahap sejak tanggal 2 April hingga 13 April.

 Narapidana yang mendapatkan asimilasi itu akan menjalani setengah masa pidana di rumah sambil menunggu pihak Lapas mengusulkan cuti bersyarat bagi mereka tentunya dengan berbagai ketentuan dan penilaian dari apas kepada warga binaan tersebut.

  “Mereka yang dirumahkan atau mendapat asimilasi menjalani pidana di rumah, bukan untuk kemana-mana, bukan untuk bekerja,” tegasnya

Baca Juga :  Covid Terus Meningkat, Aparat Ingatkan Warga Taati Prokes

 Pembebasan itu hanya diberikan bagi narapidana yang terkait dengan kasus tindak pidana umum. Dengan dikeluarkan 24 orang ini, maka jumlah warga binaan yang berada di Lapas Wamena adalah 122 orang dari jumlah keseluruhan 146 orang.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya