Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Bupati Jhon Banua: Perlu Ketegasan Dalam Penertiban Masyarakat

Meski banyak kios dan toko yang sudah tutup aktifitasnya pada pukul 12.00 WIT,  namun aktifitas warga di jalan  masih tetap terlihat di Kota Wamena. (FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengatakan  bahwa perlu ada sedikit ketegasan dalam melakukan penertiban terhadap masyarakat di Jayawijaya agar mematuhi aturan pelarangan aktifitas masyarakat yang dibatasi sejak pukul 06.00 WIT sampai 12.00 WIT  yang mulai berlaku sejak 23 April Lalu hingga 6 Mei mendatang.

   Menurutnya dalam rapat yang dilakukan sejak 19 April lalu, Kapolres Jayawijaya dan Dandim 1702/ Jayawijaya sudah menyatakan akan melakukan razia yang cukup ketat dan tidak seperti biasanya. Karena itu, ia menilai   perlu dilakukan pengawasan ekstra ketat lagi agar bisa sesuai harapan.

   “Pemerintah berkaca pada situasi sebelumnya dimana Jayawijaya zero dari Covid -19 sebelumnya dan waktu dibuka dari Pukul 06.00 sampai Pukul 18.00 Wit itu ada 3 orang yang positif dan saat ini masih dirawat,  sehinga mungkin perlu ada sedikit ketegasan untuk menertibkan masyarakat,”ungkapnya Sabtu (25/4) kemarin.

Baca Juga :  Polisi Bubarkan Judi Dadu di Pasar Jibama

   Menurut Bupati, hingga saat ini masih banyak kios-kios yang buka secara diam -diam untuk melayani pembeli, sehingga ia kembali mengingatkan jika   ada kios yang kedapatan melakukan aktifitas perdagangan secara sembunyi –sembunyi, maka tak akan ditorelir lagi dengan melakukan pencabutan izin usaha.

    Sementara Itu Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen menyatakan sejak hari pertama, personelnya yang dikerahkan untuk melakukan penertiban pada masyarakat itu sebanyak 30 personel Polres ditambah   10 orang personel sat pol PP untuk melakukan patroli penertiban di dalam Kota Wamena.

  “Kita awali pertama dengan memberikan imbauan dengan harapan masyarakat bisa memahami kondisi yang saat ini terkait dengan pembatasan waktu aktifitas masyarakat hingga pukul 12.00 siang, tentu ini masih berjalan dan kita akan lebih fokus memberikan komunikasi dan imbauwan,”kata Rumaropen secara terpisah.

Baca Juga :  Dinkes Pastikan 27 Puskesmas Belum Buka Pelayanan

   Ia juga menyatakan, apabila dalam pemberian imbauan ini ada kemungkinan -kemungkinan lain pastinya akan menjadi bahan evaluasi dengan menunjukan pola -pola yang berkelanjutan.  Pihaknya memberikan imbauan itu diharapkan masyarakat bisa mengerti karena untuk keselamatan daerah ini juga atau keselamatan bersama.

   “Mungkin masyarakat bisa memaklumi tanpa harus kepolisian melakukan tindakan tegas dalam melakukan penertiban masyarakat dalam Kota Wamena ini, tentu bukan saja dari kepolisian tapi saya berharap semua para tokoh -tokoh di Jayawijaya yang memiliki pengaruh ikut mengimu kepada masyarakat,”bebernya.(jo/tri)

Meski banyak kios dan toko yang sudah tutup aktifitasnya pada pukul 12.00 WIT,  namun aktifitas warga di jalan  masih tetap terlihat di Kota Wamena. (FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengatakan  bahwa perlu ada sedikit ketegasan dalam melakukan penertiban terhadap masyarakat di Jayawijaya agar mematuhi aturan pelarangan aktifitas masyarakat yang dibatasi sejak pukul 06.00 WIT sampai 12.00 WIT  yang mulai berlaku sejak 23 April Lalu hingga 6 Mei mendatang.

   Menurutnya dalam rapat yang dilakukan sejak 19 April lalu, Kapolres Jayawijaya dan Dandim 1702/ Jayawijaya sudah menyatakan akan melakukan razia yang cukup ketat dan tidak seperti biasanya. Karena itu, ia menilai   perlu dilakukan pengawasan ekstra ketat lagi agar bisa sesuai harapan.

   “Pemerintah berkaca pada situasi sebelumnya dimana Jayawijaya zero dari Covid -19 sebelumnya dan waktu dibuka dari Pukul 06.00 sampai Pukul 18.00 Wit itu ada 3 orang yang positif dan saat ini masih dirawat,  sehinga mungkin perlu ada sedikit ketegasan untuk menertibkan masyarakat,”ungkapnya Sabtu (25/4) kemarin.

Baca Juga :  Bupati Yalimo: Penerimaan CPNS Tahun ini

   Menurut Bupati, hingga saat ini masih banyak kios-kios yang buka secara diam -diam untuk melayani pembeli, sehingga ia kembali mengingatkan jika   ada kios yang kedapatan melakukan aktifitas perdagangan secara sembunyi –sembunyi, maka tak akan ditorelir lagi dengan melakukan pencabutan izin usaha.

    Sementara Itu Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen menyatakan sejak hari pertama, personelnya yang dikerahkan untuk melakukan penertiban pada masyarakat itu sebanyak 30 personel Polres ditambah   10 orang personel sat pol PP untuk melakukan patroli penertiban di dalam Kota Wamena.

  “Kita awali pertama dengan memberikan imbauan dengan harapan masyarakat bisa memahami kondisi yang saat ini terkait dengan pembatasan waktu aktifitas masyarakat hingga pukul 12.00 siang, tentu ini masih berjalan dan kita akan lebih fokus memberikan komunikasi dan imbauwan,”kata Rumaropen secara terpisah.

Baca Juga :  Wamen PUPR: Ikrar Kebangsaan Bukan Pepera Kedua

   Ia juga menyatakan, apabila dalam pemberian imbauan ini ada kemungkinan -kemungkinan lain pastinya akan menjadi bahan evaluasi dengan menunjukan pola -pola yang berkelanjutan.  Pihaknya memberikan imbauan itu diharapkan masyarakat bisa mengerti karena untuk keselamatan daerah ini juga atau keselamatan bersama.

   “Mungkin masyarakat bisa memaklumi tanpa harus kepolisian melakukan tindakan tegas dalam melakukan penertiban masyarakat dalam Kota Wamena ini, tentu bukan saja dari kepolisian tapi saya berharap semua para tokoh -tokoh di Jayawijaya yang memiliki pengaruh ikut mengimu kepada masyarakat,”bebernya.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya