Saturday, January 10, 2026
25.3 C
Jayapura

Pemda Jayawijaya Dan PLN UP3 Wamena Teken MoU

Manager PLN UP3 Wamena Dani Womsiwor menyatakan kerjasama yang dilakukan  dengan pemerintah daerah ini dalam rangkan pengumpulan retribususi pajak penerangan jalan umum daerah yang dikumpulkan oleh PLN dan nantinya diserahkan kepada Pemerintah Jayawijaya untuk disetorkan ke Kas daerah.

“untuk pengelolaannya itu tergantung dari pemerintah daerah kita hanya melakukan pengumpulan sesuai dengan perjanjian kerjasama yang dilakukan dengan pemerintah daerah,” bebernya.

Asisten Manager Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Wamena Sambhoja Darusalam  MoU ini terkait pemungutan pajak penerangan jalan umum, memang mekanisme sebelumnya mengikat pada pada pelanggan secara keseluruhan, sedangkan untuk yang saat ini sesuai aturan pemerintah itu di bedakan antara rumah Tangga,  dan Industri

Baca Juga :  Peranan IKB Jayawijaya Dalam Pembangunan Lembah Baliem Sejak Tahun 70an

“ kalau ada masyarakat atau industry yang menggunakan listrik sendiri maka pemda berhak untuk menagikan pajaknya sendiri untuk penerangan jalan umum kurang lebih intinyakita memperbaharui perjanjian kerjasama pengumpulan pajak karena untuk Industri itu pajaknya berbeda –beda,”bebernya (jo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Manager PLN UP3 Wamena Dani Womsiwor menyatakan kerjasama yang dilakukan  dengan pemerintah daerah ini dalam rangkan pengumpulan retribususi pajak penerangan jalan umum daerah yang dikumpulkan oleh PLN dan nantinya diserahkan kepada Pemerintah Jayawijaya untuk disetorkan ke Kas daerah.

“untuk pengelolaannya itu tergantung dari pemerintah daerah kita hanya melakukan pengumpulan sesuai dengan perjanjian kerjasama yang dilakukan dengan pemerintah daerah,” bebernya.

Asisten Manager Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Wamena Sambhoja Darusalam  MoU ini terkait pemungutan pajak penerangan jalan umum, memang mekanisme sebelumnya mengikat pada pada pelanggan secara keseluruhan, sedangkan untuk yang saat ini sesuai aturan pemerintah itu di bedakan antara rumah Tangga,  dan Industri

Baca Juga :  Komitmen Selesaikan Kasus yang Tertunda

“ kalau ada masyarakat atau industry yang menggunakan listrik sendiri maka pemda berhak untuk menagikan pajaknya sendiri untuk penerangan jalan umum kurang lebih intinyakita memperbaharui perjanjian kerjasama pengumpulan pajak karena untuk Industri itu pajaknya berbeda –beda,”bebernya (jo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya