Manager PLN UP3 Wamena Dani Womsiwor menyatakan kerjasama yang dilakukan dengan pemerintah daerah ini dalam rangkan pengumpulan retribususi pajak penerangan jalan umum daerah yang dikumpulkan oleh PLN dan nantinya diserahkan kepada Pemerintah Jayawijaya untuk disetorkan ke Kas daerah.
“untuk pengelolaannya itu tergantung dari pemerintah daerah kita hanya melakukan pengumpulan sesuai dengan perjanjian kerjasama yang dilakukan dengan pemerintah daerah,” bebernya.
Asisten Manager Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Wamena Sambhoja Darusalam MoU ini terkait pemungutan pajak penerangan jalan umum, memang mekanisme sebelumnya mengikat pada pada pelanggan secara keseluruhan, sedangkan untuk yang saat ini sesuai aturan pemerintah itu di bedakan antara rumah Tangga, dan Industri
“ kalau ada masyarakat atau industry yang menggunakan listrik sendiri maka pemda berhak untuk menagikan pajaknya sendiri untuk penerangan jalan umum kurang lebih intinyakita memperbaharui perjanjian kerjasama pengumpulan pajak karena untuk Industri itu pajaknya berbeda –beda,”bebernya (jo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos