WAMENA-Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo SH, MH menegaskan bahwa pemerintah dan negara tidak sembarang dalam menentukan lokasi untuk pembangunan kantor Gubernur. Oleh karena itu, negara tidak sembarang mengambil tanah hak ulayat dari masyarakat.
“Pemerintah Provinsi tidak gegabah orang bilang tidak takabur, tidak ya, pemerintah provinsi ini pemerintah, negara. Negara tidak sembarang mengambil tanah orang, tentu mengikuti aturan-aturan yang berlaku” kata Kondomo saat menanggapi Polemik lokasi kantor Gubernur di Walesi Senin (23/10) kemarin
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan sudah menerima pelepasan tanah adat dari 5 suku besar di Walesi dan Wouma untuk tanahnya dibangun kantor Gubernur Papua Pegunungan beberapa waktu lalu. Artinya sudah tidak ada masalah, karena permasalahan hak ulayat dari masyarakat sudah selesai sesuai dengan surat pelepasan itu.
“Tokoh-tokoh dan kepala suku sudah menyerahkan kepada kami, pemerintah untuk membangun Kantor Gubernur Papua pegunungan, ini 5 suku yang punya hak ulayat atas lokasi itu dan mereka sudah berikan surat pelepasannya pada kami pemerintah,”jelasnya.
Nikolaus Kondomo kembali menegaskan jika tanpa adanya penyerahan atau pelepasan tanah adat itu, Pemprov tidak bisa melakukan aktivitas apapun di atas tanah atau wilayah tersebut. Apalagi mengambil tanah atas dasar keinginan sendiri itu sangat tidak mungkin dilakukan.
“Tanpa itu, kita tidak mungkin bergerak, tanpa itu pemerintah tidak bisa klaim bahwa itu untuk pemerintah provinsi. Kita hargai masyarakat setempat, tidak mungkin kita langsung ambil tanpa persetujuan dari masyarakat” tegasnya.
Ia menambahkan jika ada pihak yang masih menolakl itu sesuatu yang wajar saja , namun yang terpenting saat ini surat penyerahan hak ulayat dari 5 suku yang ada di Welesi dan Wouma sudah ada di Pemerintah Provinsi Papua.
“Kalo ada satu dua orang tidak setuju wajarlah, itu anak-anak kita juga yang belum paham tentang kehadiran provinsi, kelak mereka akan tahu, mereka akan menyadari bahwa sungguh besar manfaat provinsi di Wamena ini” tutup Mantan Kejati Provinsi Papua. (jo/tri)