“Sementara kasus ini masih dikembangkan lagi karena pelakunya semuanya lebih dari dua orang, oleh karena itu kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,”kata M Torib
Kata Torib Basori, -untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 365 KUHPidana, dengan spesifik 365 ayat 1 dan 2 ke (1),(2) KUHPidana untuk pelaku curas, sedangkan untuk pencurian biasa dikenakan pasal 363 ayat 1 ke (4)dan (5) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Selama periode bulan Agustus ini untuk curas sudah lebih dari 5 laporan, sedangkan untuk pencurian biasa tidak lebih dari 2 laporan yang masuk ke Sat Reskrim Polres Jayawijaya.” kata Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Jayawijaya.
Ia juga menyebutkan, sampai dengan saat ini Tim Opsnal dan Timsus Gabungan masih terus fokus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus curas yang cukup meresahkan masyarakat di kota Wamena.
“Sampai dengan saat ini kita masih terus mendalam dan menelusuri para pelaku curas yang lainnya, sebab saat melakukan aksinya mereka berkelompok dan tak segan -segan melukai korbannya apabila permintaan mereka tidak dikabulkan,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos