Thursday, August 28, 2025
21 C
Jayapura

Tujuh Pelaku Curas dan Pencurian Biasa Diringkus

“Sementara kasus ini masih dikembangkan lagi karena pelakunya semuanya lebih dari dua orang, oleh karena itu kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,”kata M Torib

Kata Torib Basori, -untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 365 KUHPidana, dengan spesifik 365 ayat 1 dan 2 ke (1),(2) KUHPidana untuk pelaku curas, sedangkan untuk pencurian biasa dikenakan pasal 363 ayat 1 ke (4)dan (5) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Selama periode bulan Agustus ini untuk curas sudah lebih dari 5 laporan, sedangkan untuk pencurian biasa tidak lebih dari 2 laporan yang masuk ke Sat Reskrim Polres Jayawijaya.” kata Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Jayawijaya.

Ia juga menyebutkan, sampai dengan saat ini Tim Opsnal dan Timsus Gabungan masih terus fokus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus curas yang cukup meresahkan masyarakat di kota Wamena.

Baca Juga :  Masyarakat Iniyandit Diajak Budidaya Tanaman Kopi

“Sampai dengan saat ini kita masih terus mendalam dan menelusuri para pelaku curas yang lainnya, sebab saat melakukan aksinya mereka berkelompok dan tak segan -segan melukai korbannya apabila permintaan mereka tidak dikabulkan,” tutupnya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Sementara kasus ini masih dikembangkan lagi karena pelakunya semuanya lebih dari dua orang, oleh karena itu kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,”kata M Torib

Kata Torib Basori, -untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 365 KUHPidana, dengan spesifik 365 ayat 1 dan 2 ke (1),(2) KUHPidana untuk pelaku curas, sedangkan untuk pencurian biasa dikenakan pasal 363 ayat 1 ke (4)dan (5) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Selama periode bulan Agustus ini untuk curas sudah lebih dari 5 laporan, sedangkan untuk pencurian biasa tidak lebih dari 2 laporan yang masuk ke Sat Reskrim Polres Jayawijaya.” kata Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Jayawijaya.

Ia juga menyebutkan, sampai dengan saat ini Tim Opsnal dan Timsus Gabungan masih terus fokus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus curas yang cukup meresahkan masyarakat di kota Wamena.

Baca Juga :  Polres Jayawijaya Gelar Bakti Sosial di Tiga Tempat Berbeda

“Sampai dengan saat ini kita masih terus mendalam dan menelusuri para pelaku curas yang lainnya, sebab saat melakukan aksinya mereka berkelompok dan tak segan -segan melukai korbannya apabila permintaan mereka tidak dikabulkan,” tutupnya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya