WAMENA– Usai menerima 4 laporan polisi terkait dengan kasus pencurian dan kekerasan serta pencurian biasa, Tim Opsnal bersama Timsus gabungan berhasil membekuk 7 pelaku, dimana para pelaku ini merupakan bagian dari beberapa kasus kejahatan jalanan yang terjadi dalam kota Wamena dan sering kali meresahkan warga.
Kapolres Jayawijaya melalui Kanit I Tipidum Sat Reskrim Ipda .M. Torib Basori menyakan jika pihaknya dari Sat Reskrim Polres Jayawijaya dalam hal ini Unit Opsnal dan Timsus Gabungan untuk periode bulan Agustus ini telah mengamankan 7 orang pelaku untuk 4 laporan polisi.
“Dari 7 orang pelaku yang telah diamankan ini 3 diantaranya merupakan pelaku curas, sedangkan, 4 lainnya untuk kasus pencurian biasa,”ungkapnya saat ditemui di Polres Jayawijaya Jumat (22/8)
Menurutnya, untuk 3 pelaku curas ini, 2 pelaku ikut bersama-sama melakukan curas di Jalan Yosudarso Wamena terhadap korban wartawan, sedangkan 1 orang pelaku lainnya melakukan curas di kampung Elagaima dengan korban seorang ibu Bhayangkari.