Terkait Pengelolaan Dana Desa
WAMENA—Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya memastikan, pengelolaan dana desa di setiap kampung, ada anggaran untuk penanganan stunting, ketahanan pangan dan penanganan Covid -19. Tiga program ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dan harus dilakukan setiap kampung.
Sekretaris DPMK Kabupaten Jayawijaya, Lepinus Gombo menyatakan, setiap kampung wajib mengganggarkan program stunting, ketahanan pangan dan penanganan covid di kampung.
“Dari dana non BLT, 8 persen untuk stunting, dan dari BLT sendiri ada kebijakan pusat yang mengatur 20 persen dari dana itu untuk ketahanan pangan, sementara 8 persen lagi untuk penanganan Covid -19 di kampung,” ungkapnya, Sabtu (23/7).
Ia menyatakan, ini merupakan program dari pemerintah pusat yang harus dilakukan oleh 328 kampung yang ada di Kabupaten Jayawijaya.
“Memang harus ada sosialisasi, pemahaman secara baik di lapangan supaya 3 program ini jalan, sekarang apa yang berjalan di kampung, kami dari dinas intervensi sampai ke bawah,” jelasnya.
Kata Lepinus yang bisa dilakukan oleh DPMK kepada kampung yakni, aturan, kebijakan dan sosialisasi, sementara untuk eksekusi anggaran terhadap program yang telah ditetapkan dan menjadi keharusan itu, kewenangannya ada di kampung.
“Kalau berbicara pengawasan, masyarakat juga harus mengawasi pengelolaan dana desa itu, dari kepala distrik setempat juga perlu mengawasi, Inspektorat (APIP), serta kepolisian sebagai fungsi pengawasan yang melekat, ini harus berjalan bersama,” katanya.(jo/tho)