Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

30 Anggota DRPD Puncak Jaya Ikuti Orientasi dan Pendalaman Tugas

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangol) Provinsi Papua, Musa Isir (paling kanan) didampingi oleh Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Puncak Jaya, Daud T. Wendamily (kedua dari kanan) saat membuka secara resmi Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Puncak Jaya, di Hotel Sahid, Senin (24/2). ( FOTO: Erik / Cepos)

JAYAPURA-Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua bersama Sekretariat DPRD Puncak Jaya melaksanakan Orientasi anggota DPRD Puncak Jaya Periode 2019-2024. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 14 Tahun 2018 perubahan atas Permendagri RInomor 133 tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

   Kegiatan yang diikuti oleh 30 anggota DPRD Puncak Jaya itu berlangsung selama empat hari, sejak tanggal 24 – 27 Februari di Hotel Sahid Entrop, Kota Jayapura.

  Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Puncak Jaya, Daud T. Wendamily menjelaskan, bahwa orientasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang tugas-tugas fungsi dewan sebagai tiga fungsi.

  “Perlu pendalaman dengan memberikan pengajaran khusus bagi anggota DPRD, supaya dalam pelaksanaan tugas itu tidak keluar dari tugas-tugas mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Daud Wendamily kepada Cenderawasih Pos disela-sela pembukaan di Hotel Sahid, Senin (24/2) siang kemarin.

  Daud Wendamily berharap, dari pelaksanaan ini setelah mereka menerima materi-materi tentang pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi dewan sehingga dalam pelaksanaannya dapat melaksanakan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Juga :  17 Peralatan USG Di Salurkan ke 17 Puskesmas yang TeLah Teregistrasi

  “Dan juga sebagai wakil rakyat melaksanakan fungsi dengan sebaik-baiknya untuk membangun masyarakat dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya lebih cepat lebih lagi dari yang sekarang,” ujarnya.

   Sementara itu, Gubernur Papua yang diwakili Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangol) Provinsi Papua, Musa Isir mengatakan, ide dasar dari penyelenggaan orientasi bukan merupakan forum menggurui para anggota dewan. Namun orientasi dan pendalaman ini adalah bekal bagi anggota legislatif untuk dapat menjalankan tugas pokok dan fungisnya secara baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  “Anggota baru dan berasal dari berbagai latar belakang. Selain itu banyak partai politik tidak sempat melakukan proses kaderisasi, membekali calegnya tentang politik, tugas dan fungsi DPRD. Maka kebijakan nasional mensyaratkan semua Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebelum melaksanakan tugasnya wajib mengikuti orientasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Penyerapan Dana Otsus Masih di Bawah 75 Persen

  “Tujuan orientasi anggota DPRD Kabupaten/kota se-Provinsi Papua Periode 2019-2024 untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap dan semangat pengabdian anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sambungnya.

  Dijelaskan juga, bahwa orientasi ini sekaligus memantapkan hak dan kewajibannya sehingga sebagai unsur Pemerintah Daerah/Kota dapat bersinergi dengan Kepala Daerah merumuskan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah.

   Katanya, unsur Pemerintah Daerah/Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Kota memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis berkaitan dengan bidang legilasi, budgeting/anggaran dan pengawasan.

   “Maka orientasi ini sangat penting untuk memantapkan kompetensi anggota Dewan pada level yang memadai agar dapat melaksanakan tugas secara optimal dalam merumuskan dan mengimplementasikan berbagai kebijakan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tandasnya. 

   Diketahui, untuk pemateri, selain BPSDM Papua, juga melibatkan IPDN Papua dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua. (eri).

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangol) Provinsi Papua, Musa Isir (paling kanan) didampingi oleh Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Puncak Jaya, Daud T. Wendamily (kedua dari kanan) saat membuka secara resmi Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Puncak Jaya, di Hotel Sahid, Senin (24/2). ( FOTO: Erik / Cepos)

JAYAPURA-Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua bersama Sekretariat DPRD Puncak Jaya melaksanakan Orientasi anggota DPRD Puncak Jaya Periode 2019-2024. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 14 Tahun 2018 perubahan atas Permendagri RInomor 133 tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

   Kegiatan yang diikuti oleh 30 anggota DPRD Puncak Jaya itu berlangsung selama empat hari, sejak tanggal 24 – 27 Februari di Hotel Sahid Entrop, Kota Jayapura.

  Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Puncak Jaya, Daud T. Wendamily menjelaskan, bahwa orientasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang tugas-tugas fungsi dewan sebagai tiga fungsi.

  “Perlu pendalaman dengan memberikan pengajaran khusus bagi anggota DPRD, supaya dalam pelaksanaan tugas itu tidak keluar dari tugas-tugas mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Daud Wendamily kepada Cenderawasih Pos disela-sela pembukaan di Hotel Sahid, Senin (24/2) siang kemarin.

  Daud Wendamily berharap, dari pelaksanaan ini setelah mereka menerima materi-materi tentang pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi dewan sehingga dalam pelaksanaannya dapat melaksanakan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Juga :  Kuota Seleksi Calon Praja IPDN Sangat Terbatas

  “Dan juga sebagai wakil rakyat melaksanakan fungsi dengan sebaik-baiknya untuk membangun masyarakat dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya lebih cepat lebih lagi dari yang sekarang,” ujarnya.

   Sementara itu, Gubernur Papua yang diwakili Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangol) Provinsi Papua, Musa Isir mengatakan, ide dasar dari penyelenggaan orientasi bukan merupakan forum menggurui para anggota dewan. Namun orientasi dan pendalaman ini adalah bekal bagi anggota legislatif untuk dapat menjalankan tugas pokok dan fungisnya secara baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  “Anggota baru dan berasal dari berbagai latar belakang. Selain itu banyak partai politik tidak sempat melakukan proses kaderisasi, membekali calegnya tentang politik, tugas dan fungsi DPRD. Maka kebijakan nasional mensyaratkan semua Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebelum melaksanakan tugasnya wajib mengikuti orientasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Gedung Ibadah GJRP Jemaat Maranatha Dekai Diresmikan

  “Tujuan orientasi anggota DPRD Kabupaten/kota se-Provinsi Papua Periode 2019-2024 untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap dan semangat pengabdian anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sambungnya.

  Dijelaskan juga, bahwa orientasi ini sekaligus memantapkan hak dan kewajibannya sehingga sebagai unsur Pemerintah Daerah/Kota dapat bersinergi dengan Kepala Daerah merumuskan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah.

   Katanya, unsur Pemerintah Daerah/Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Kota memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis berkaitan dengan bidang legilasi, budgeting/anggaran dan pengawasan.

   “Maka orientasi ini sangat penting untuk memantapkan kompetensi anggota Dewan pada level yang memadai agar dapat melaksanakan tugas secara optimal dalam merumuskan dan mengimplementasikan berbagai kebijakan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tandasnya. 

   Diketahui, untuk pemateri, selain BPSDM Papua, juga melibatkan IPDN Papua dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua. (eri).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya